KRONOLOGIS
TOKOH YANG TERLIBAT: D (ljw), A (penuduh/terdakwa), B (kenalan ljw & A)
PERTEMUAN
🗓️12 Juli 2016, 18:59
A menerima pesan dari seorang teman yang berbunyi, "Aku bersama aktor Lee Jin-wook, mau makan malam bareng?" A menerima undangan tersebut dan bergabung dengannya untuk makan malam di sebuah restoran ramen Jepang.
🗓️12 Juli 2016, 20:00
Setelah makan, mereka bertiga pergi ke rumah teman, menonton TV, dan mengobrol bersama.
Wanita itu berkata: "Saya perlu memasang tirai di kamar saya, tetapi tidak ada yang bisa membantu saya."
Teman: "Kakak (Lee Jin-wook) bisa memakainya. Dia suka hal-hal seperti ini."
Lee Jin-wook: "Aku akan memakaikannya untukmu."
Wanita itu: "Kalau begitu, saya berterima kasih."
Teman: "Bolehkah saya memberikan nomor teleponmu kepadanya?"
Wanita itu: "Oke." (lbox.kr 2017 & 2018)
Laporan Tambahan Dispact:
"Lee Jin-wook, A, dan B makan ramen di Desa Seorae sehari sebelumnya. Mereka berjalan menyusuri jalan sambil makan es krim sebagai hidangan penutup. Saat itu, mereka melewati restoran burger terkenal di luar negeri. Ketiganya membicarakan hamburger yang pernah mereka makan di New York. Selama percakapan, A menyebutkan bahwa S Burger akan datang ke Korea dan berjanji untuk pergi bersama lain kali."
Hubungan bertiga itu berakhir. Teman tersebut dan Lee Jin-wook kemudian pergi ke sebuah bar untuk bertemu dengan teman lainnya. Teman itu memberikan nomor telepon wanita tersebut kepada Lee Jin-wook.
🗓️12 Juli 2016, 23:49
Lee Jin-wook menghubungi wanita itu, mengatakan bahwa dia akan datang untuk memasang gorden dan menanyakan alamat rumahnya. Sekitar 10 menit kemudian, wanita itu mengirimkan tangkapan layar peta dengan alamat tersebut.
🗓️13 Juli 2016, 00:13
Lee Jin-wook tiba di dekat rumah wanita itu.
🗓️13 Juli 2016, 00:21
Setelah sedikit tersesat, akhirnya dia sampai di rumah wanita itu.
Catatan Tambahan Laporan Dispact:
Jadi Lee Jin-wook tiba di rumah A. Saat itu sudah lewat pukul 12:20 dini hari. Namun, proses Lee Jin-wook menemukan rumah A bukanlah inti dari kasus ini. Bagaimanapun, kasus ini adalah kekerasan seksual. Esensinya adalah apakah ada paksaa. dan Apa yang terjadi <di dalam rumah> lebih penting daripada proses untuk sampai ke rumah itu. Dengan kata lain, inti dari kasus ini bukanlah 'bagaimana dia sampai ke rumah' tetapi 'apa yang terjadi di dalam rumah'. Dan di sini, pernyataan kedua orang itu sangat berbeda.
KUNJUNGAN KE RUMAH A
Keduanya mengobrol. Wanita tersebut bercerita bahwa kakak iparnya membelikan radio Marshall yang cukup mahal. Lee Jin-wook memuji rumahnya, dan wanita itu menyebutkan bahwa rumah senilai 150 juta won itu dibelinya dengan hasil jerih payah sendiri.
Lee Jin-wook memeriksa tirai dan alat-alat yang dibutuhkan, tetapi karena tidak ada bor listrik, ia mengatakan bahwa pemasangan tidak bisa dilakukan saat itu juga. (Kim dog pig & lbox.kr 2018)
Tambahan laporan Dispact:
Lee Jin-wook memeriksa tirai. Itu adalah furnitur rakitan yang dibeli dari Perusahaan I. Sulit untuk langsung memasangnya karena tidak ada bor listrik atau apa pun. Keduanya menuliskan daftar peralatan yang diperlukan.
Ia meminta izin menggunakan kamar mandi untuk menghapus riasan yang digunakan saat syuting, dan wanita tersebut mengizinkannya.
Lee Jin-wook mengenakan riasan hari itu. MEMINTA izin ke kamar mandi untuk mencuci muka. Sejak saat itu, pernyataan mereka berdua benar-benar berbeda. Mereka berselisih dalam segala hal.
Klaim Lee Jin-wook: Wanita tersebut secara langsung membantunya dengan menuangkan air pembersih ke kapas dan mengelap wajahnya beberapa kali.
Klaim Wanita tersebut: Ia hanya menjelaskan cara menggunakan air pembersih.
Lee Jin-wook menyalakan shower untuk mencuci rambut, tetapi karena airnya dingin, ia meminta wanita tersebut menyalakan air panas.
Wanita itu mengira Lee Jin-wook akan mandi dan A menawarkan kaus untuk ganti.
Lee Jin-wook berpikir mungkin ia bisa menyelesaikan pemasangan tirai hari itu juga, lalu mandi.
Klaim Lee Jin-wook: Ia keluar dari kamar mandi hanya mengenakan celana pendek karena celana dalam yang dipakainya seharian terasa kotor.
Klaim Wanita tersebut: Ia keluar hanya mengenakan celana dalam.
Catatan Pengadilan . Kejadian sebelum Dan sesudah hubungan intim konsisten dengan keterangan D (Ljw) berikut buktinya :
Kemudian, keduanya melakukan hubungan intim. Proses menuju hubungan intim ini menjadi poin yang sangat diperdebatkan dan merupakan bagian terpenting dalam kasus ini.
HUBUNGAN INTIM
Lee Jin-wook: "Aku mau keluar."
Wanita tersebut: "Hari ini aman."
Lee Jin-wook: "Nggak berbahaya?"
Wanita tersebut: "Baru dua hari sejak menstruasiku selesai. Aman."
Klaim Wanita tersebut: Ia mengatakan sudah dua hari sejak menstruasinya selesai, tapi meminta Lee Jin-wook untuk tidak ejakulasi di dalam.
Lee Jin-wook: "Biarpun gitu, aku keluarin di luar aja." (lbox.kr 2018)
SETELAH HUBUNGAN INTIM
Setelah mandi, Lee Jin-wook keluar dan melihat wanita tersebut telah menggelar selimut biru di atas ranjang.
Klaim Wanita tersebut: Ia tidak pernah melakukan itu.
Keduanya berbaring di ranjang dan mengobrol sekitar 20 menit. Wanita tersebut menceritakan tentang anjingnya yang dipelihara selama 18 tahun dan telah meninggal, lalu menunjukkan gambar anjing yang ia buat sendiri. Ia juga menyebutkan bahwa ia pernah menjadi aktris musikal.
Lee Jin-wook: "Pasti jago nyanyi. Nyanyi dong."
Wanita tersebut: "Nyanyi sih enggak, tapi aku bisa nari, haha."
Lee Jin-wook: "Haha."
Wanita tersebut: "Tapi kakak nggak tidur di sini, kan?"
Lee Jin-wook: (Mikir: Apa ini cara bilang halus ala Kyoto?) "Soalnya parkir, kayaknya nggak bisa. Aku pergi dulu. Tirainya aku pasang besok." (lbox.kr 2018)
🗓️13 Juli 2016, Pukul 02:10
Lee Jin-wook mengambil buku panduan tirai dan meninggalkan rumah wanita tersebut.
🗓️July 13, 2016 10:04 : A mengirimkan PESAN RAMAH kepada B (pagi ^^) beserta alamat restoran yang akan mereka kunjungi bersama termasuk LJW
🗓️14 Juli 2016, Pukul 10:00
Wanita tersebut mengunjungi klinik dekat kantornya dan meminta pemeriksaan dengan alasan telah mengalami penyerangan seksual.
🗓️14 Juli 2016, Pukul 16:00
Wanita tersebut mengajukan gugatan ke polisi, melaporkan bahwa ia telah mengalami penyerangan seksual.
🗓️15 juli 2016, pukul 13.00
A langsung di panggil kembali ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lanjutan
🗓️17 Juli 2016: Lee Jin-wook menjalani penyelidikan polisi selama 11 jam + dikenai larangan berpergian ke luar negri setelahnya
KETERANGAN A & LJW DI KANTOR POLISI (SILAHKAN LIAT PADA GAMBAR )
CATATAN PENTING!!!!CATATAN DISPATCH !!!!
Hanya ada satu kebenaran. Seseorang berbohong. Satu hal yang pasti: tidak seorang pun dapat membuat kesimpulan tergesa-gesa. Hanya ada dua orang di sana (Dispatch, 21 juli 2016)
https://www.newdaily.co.kr/site/data/html/2016/12/15/2016121500093.html?fbclid=PAY2xjawJeSiBleHRuA2FlbQIxMAABp5lhy9LJYyq5An8RqPNCkniLIokc4aw468fUOCzoK2dgaKix-lOnDlNMgVGc_aem_HXno2MZujN-MZeZ2KtVJTg
https://m.ytn.co.kr/news_view.php?s_mcd=0106&key=201607271921288320&pos=
https://m.ilyo.co.kr/?ac=article_view&entry_id=194563
Jika dilihat dari kronologisnya, Kalau tujuan utamanya cari keadilan, langkah paling masuk akal ya ikuti prosedur medis forensik sejak awal.
RS polisi sudah tawarkan pemeriksaan + jelasin kalau dites, penyelidikan pelaku bisa langsung jalan. Artinya Jalur pembuktian sudah terbuka lebar, apalagi untuk klaim kekerasan ekstrim.
Tapi yang terjadi malah sebaliknya: pemeriksaan tidak dilanjutkan, cerita kunjungan medis berubah-ubah. Ini artinya kasus tuduhan A melemah bukan karena sistem hukum kaku, melainkan karena langkah yang diambil sendiri tidak konsisten dengan proses pembuktian.
Mungkin A trauma? Benar, trauma nyata.
Korban sering ragu visum karena invasif, memalukan, bisa retrauma.
Tapi trauma biasanya jelaskan keraguan atau penundaan.
Bukan perubahan cerita inti soal tujuan kunjungan medis.
Lupa detail kecil, Masih masuk akal. Tapi ubah dari “dirawat” → “hanya telepon” → “cuma minta pil”?
ini perubahan fundamental soal kapan, kenapa, dan apa yang dilakukan di RS polisi
Itu bukan efek stres — itu ubah fakta inti terkait bukti - A tahu visum penting — sudah telepon RS polisi - Jalur bukti terbuka lebar - Tapi A tidak lanjut pemeriksaan - Malah cuci selimut & handuk (Dispatch 21 Juli 2016) — hilangkan bukti potensial.
Jika tujuan ke rumah sakit akhirnya diakui karena takut hamil, bukan untuk visum kekerasan atau pengamanan bukti,
maka kunjungan itu tidak banyak bernilai probatif untuk membuktikan unsur pidana pemerkosaan.
Karena takut hamil juga bisa terjadi dalam hubungan konsensual tanpa kontrasepsi.
Di titik ini, yang melemahkan pembuktian adalah A sendiri
Karena dalam masalah pembuktian pidana, perilaku ini dinilai dari dampaknya karena semangkin dia menghindar Semakin sedikit bukti objektif yang terkumpul, semakin melemahkan tuduhan. Apalagi untuk klaim kekerasan ekstrim dengan melibatkan penetrasi paksa dan kekerasan paha dalam
Ini Bukan soal “korban sejati pasti begini atau begitu”
Lebih tepat: kalau ajukan tuduhan pidana serius, langkah-langkah biasanya selaras dengan pengumpulan bukti. Apalagi klaim awal A bahwa ia sudah mengunjungi RS swasta dengan alasan ingin dirawat kerena kekerasan seksual, namun ketika RS Polisi yang menawarkan tes + perawatan + penyidikan cepat yang terjadi justru A sendiri yang berbelit - belit
Wajar kalau pengadilan lihat ini sebagai faktor melemahkan kasus — bukan karena hukum kaku, tapi karena fondasi faktualnya sendiri jadi tidak stabil.
Prilaku A yang menghindari tawaran RS Polisi mengindikasikan kemungkinan penghindaran prosedur formal seperti visum.
Karena Visum & pemeriksaan forensik (wajib di UU Perlindungan Korban 2016) bisa deteksi:
Pola luka (akibat kekerasan eksternal/self inflicted), Umur memar (kapan dibuat), Trauma genital. Padahal A mengaku mengalami penetrasi paksa. Tapi tidak ada di laporan memar A (Dispatch).
Penghindaran ini mendukung analisis forensik SNU: memar A self-inflicted (akan dijelaskan lebih lanjut).
Distorsi Fakta: “A menolak LJW datang jam 11 malam, tapi akhirnya mengizinkan setelah bujukan”
Narasi Akun Bebek & Brunch Korea: Menyiratkan “bujukan LJW” sebagai tekanan/intimidasi → LJW memaksa masuk rumah A.
Fakta yang diakui pengadilan & sumber resmi
Memang LJW hubungi duluan malam itu (karena janji pasang tirai dari pertemuan 12 Juli).
Tapi A beri alamat & kata sandi pintu secara sukarela — tanpa ancaman atau intimidasi (bukti chat/screenshot Dispatch).
Catatan pengadilan (lbox.kr 2018)
Catatan kaki¹) Terdakwa (A) menyatakan bahwa ia telah menyampaikan niat penolakan secara halus kepada D (ljw) yang menyatakan akan mengunjungi rumahnya, sebaliknya D menyatakan bahwa terdakwa memang mengucapkan kata-kata merendah bahwa 'rumahnya sederhana/kumuh', tetapi itu bukan merupakan niat penolakan. (lbox.kr 2018)
Catatan Dispatch (21 Juli 2016)
“Proses Lee Jin-wook menemukan rumah A bukan inti kasus.
Kasus ini kekerasan seksual — esensinya apakah ada paksaan.
Yang penting adalah apa yang terjadi di dalam rumah, bukan bagaimana sampai ke sana.”
Fakta saat LJW sampai di rumah A
A bukan dalam keadaan ketakutan. Mereka mengobrol santai: kakak ipar beli radio Marshall mahal, A cerita rumah 150 juta won dari kerja keras sendiri. (lbox.kr 2018)
LJW puji rumah, periksa tirai, tulis daftar alat - tidak ada bor → pemasangan ditunda (Dispatch)
Nilai pembuktiannya jika diliat secara konteks keseluruhan di atas:
Tidak ada ancaman eksplisit.
Tidak ada kekerasan langsung sebelum kejadian.
Tidak ada situasi coercive environment yang jelas (situasi yang membuat orang sulit menolak karena ada tekanan) Suasana ramah & setara (ingat sampai disini bukan sedang menilai ramah = consent)
Putusan pengadilan pertama (2017)
"Fakta-fakta sebelum dan sesudah kejadian konsisten dengan keterangan ( D) LJW."
sedangkan Hakim banding menggunakan pertimbangan keseluruhan bukti (totality of evidence) & timeline keseluruhan (lbox.k 2018).
Padahal sangat jelas dalam ringkasan fakta alasan banding yg diajukan jaksa yg kemudian diuji dan dikabulkan oleh hakim ️menyebutkan secara eksplisit : “Various pieces of evidence = totality of evidence” (lbox.kr 2018)
Perilaku Ramah & Antusias Berulang
📅 13 Juli 2016 – Pukul 10.04
Keesokan pagi setelah hubungan seksual, A mengirim pesan "Pagi ^^" kepada kenalan LJW (Tuan B), sekaligus mengirim alamat restoran S Burger yang sebelumnya sudah mereka rencanakan untuk dikunjungi bersama (Dispatch).
A mengatakan pesan itu dikirim untuk "memecah kebekuan" karena mengira Tuan B mengetahui "kelakuan LJW".
Apakah penjelasan itu masuk akal? tentu tidak. Kenapa?
1. Rencana restoran sudah dibuat sebelum kejadian.
Menurut laporan Dispact Malam sebelumnya, A, LJW, dan Tuan B makan bersama di Seorae Village.
Saat berjalan pulang, mereka melewati restoran burger dan mengobrol tentang hamburger yang pernah mereka makan di New York.
A kemudian mengatakan bahwa S Burger akan segera buka di Korea dan mengajak mereka pergi bersama lain kali.
Artinya, ketika A mengirim alamat S Burger keesokan paginya, ia sedang melanjutkan percakapan yang memang sudah dibahas malam sebelumnya, bukan tiba-tiba mengirim topik baru.
2. Isi pesannya juga tidak menunjukkan orang yang sedang mencoba melaporkan pemerkosaan.
Kalau tujuan A memang ingin memberi tahu Tuan B bahwa LJW baru saja memperkosanya, logikanya isi pesan akan mengarah ke sana.
Misalnya:
"Aku perlu bicara."
atau
"Yang dilakukan LJW semalam tidak benar."
Tetapi yang dikirim justru:
"Pagi ^^" disertai alamat restoran.
Pesan itu terdengar ramah, santai, bahkan antusias.
3. Pengakuan A sendiri di pengadilan justru lebih konsisten dengan motif emosional (upaya mempertahankan hubungan dengan ljw)
Dalam persidangan A mengatakan:
"Aku kira setidaknya dia akan menghubungiku lewat temannya, tapi tidak ada. Aku merasa dipermainkan dan diperlakukan hanya sebagai mainan semalam."
(lbox.kr 2018)
Kalau diperhatikan, penjelasan ini jauh lebih cocok dengan isi pesan "Pagi ^^".
Ini jauh lebih masuk akal: A masih berharap LJW menghubunginya lagi melalui Tuan B. Bukan sedang melaporkan pemerkosaan.
Bukan sedang berusaha memberi tahu Tuan B bahwa dirinya baru saja menjadi korban pemerkosaan.
4. Kesaksian Tuan B dipersidangan juga sejalan.
Dalam sidang banding, Tuan B menjelaskan:
pertemuan pertama A dan LJW berlangsung biasa,
mereka mengobrol dengan santai,
keesokan harinya ia masih berkomunikasi dengan A,
LJW bahkan mengatakan bahwa A adalah orang yang ramah dan enak diajak bicara.
Yang menarik, Tuan B juga mengatakan:
Ia tidak pernah mendengar dari A maupun LJW bahwa mereka telah berhubungan seksual.
Kalau memang A mengirim pesan itu untuk "memecah kebekuan" soal dugaan pemerkosaan, mengapa Tuan B justru tidak pernah diberi tahu apa pun?
5. Bagaimana dengan alasan A pergi ke rumah sakit?
A mengatakan ia khawatir hamil.
Kekhawatiran seperti itu tentu bisa muncul.
Namun, kekhawatiran hamil bukan hanya bisa terjadi pada korban pemerkosaan, tetapi juga bisa terjadi setelah hubungan seksual yang konsensual tanpa kontrasepsi.
Apalagi selama penyelidikan, polisi memperoleh surat keterangan medis yang menunjukkan bahwa A memang tidak sedang berada dalam masa subur, sesuai dengan percakapan "Hari ini aman" yang sebelumnya disampaikan LJW.
Kesimpulan
Kalau seluruh rangkaian fakta dilihat bersama-sama, Pesan “Pagi ^^” + alamat restoran jauh lebih masuk akal dipahami sebagai:Kelanjutan percakapan malam sebelumnya, dan
Upaya A untuk menjaga komunikasi / mempertahankan kemungkinan bertemu lagi dengan LJW.
Bukan sebagai upaya “memecah kebekuan” karena baru saja diperkosa.Ini sangat konsisten dengan pengakuan A sendiri bahwa ia merasa “dipermainkan” karena LJW tidak menghubunginya lagi.
E. MEMAR SELF INFLICTED
Pendapat ahli mengenai memar self inflicted baca di sini pendapat ahli memar self inflicted / https://www.huffingtonpost.kr/news/articleView.html?idxno=33569 (pastikan membaca analisis ahli terlebih dahulu sebelum membaca bagian "Analisis & penjelasan Memar Self Inflected")
Analisis Memar Self Inflected
A. Lokasi & Pola Memar Tidak Konsisten dengan Kekerasan Seksual
Pendapat Profesor Lee Jeong-bin (analisis forensik):
“Lokasi luka tidak meyakinkan.” Biasanya resistensi pemerkosaan menyebabkan memar tidak teratur di:
Bagian dalam lengan/kaki
Kepala, Tulang selangka
Payudara, Vulva/selangkangan
Memar A (foto Dispatch ):
Hanya di luar lengan, lutut, leher atas, dada atas, & pergelangan kaki.
Tidak ada satupun catatan di area genital, paha dalam, vulva, atau selangkangan.
Padahal Klaim awal A di kantor polisi:
Kekerasan ekstrem → tahan kaki 90 derajat, pukulan vulva, penetrasi paksa. (lbox.kr 2018)
Logikanya:
Jika benar ada kekerasan seperti itu (paha dalam + penetrasi paksa), harus ada memar/luka di area genital, paha dalam, atau selangkangan akibat perlawanan atau penetrasi.
Tapi tidak ada — laporan medis, catatan & foto Dispatch kosong di area tersebut.
Ini bukan “tidak semua pemerkosaan ada luka genital/ setiap kasus harus ada trauma genital”
Yang dibahas: karena A sendiri mengaku ada kekerasan di area paha dalam + penetrasi paksa.
Kalau klaim itu benar, bukti medis harus match — tapi ternyata tidak.
Ini anomali besar & mencurigakan → artinya Bukti yang A serahkan kontradiktif & membantah ceritanya sendiri.
B. Sifat Luka sebagai Hesitation Marks (Self-Inflicted)
Prof. Lee Jeong-bin identifikasi memar A sebagai “tanda keraguan” (hesitation marks):
Luka dangkal, paralel, non-fatal — khas dibuat sendiri untuk simulasi cedera, bukan dari serangan acak.
Luka asli dari kekerasan (pukulan) biasanya asimetris, dalam, dan ninggalin tanda pertahanan.
Memar A: goresan paralel dangkal di lengan — kayak dibuat alat tumpul (sisir/benda serupa), bukan kuku atau pukulan.
Memar lutut A: kayak nabrak sengaja (satu sisi saja), bukan pukulan yang seharusnya simetris di dua sisi.
Point 1 : Lokasi Luka Mudah Dijangkau Sendiri untuk Simulasi
Hesitation marks (luka self-inflicted) biasanya muncul di area yang mudah dijangkau sendiri, seperti:
Pergelangan tangan, Lengan, Leher, Dada dan Perut
Memar Nona A (lutut, lengan, leher, pergelangan kaki) cocok sempurna dengan pola ini — semuanya lokasi yang bisa dibuat sendiri tanpa bantuan orang lain.
Artinya Lokasi luka seperti itu tidak umum untuk kekerasan seksual dari orang lain, karena serangan paksa biasanya meninggalkan memar di area yang sulit dijangkau sendiri (misalnya paha dalam, vulva, punggung bawah, atau sisi tubuh yang terlindung).
Ini sejalan dengan pendapat ahli forensik (Prof. Lee Jeong-bin):
Lokasi memar Nona A tidak meyakinkan sebagai hasil kekerasan eksternal, tapi sangat konsisten dengan self-inflicted untuk simulasi cedera.
Point 2: Tidak Ada Luka Pertahanan di Lee Jin-wook
Polisi periksa badan telanjang LJW: nol luka pertahanan (tidak ada bekas cakar, gigitan, atau memar dari perlawanan keras).
Padahal klaim A:
Melawan keras (memutar badan, lari ke dapur).
Himpitan tubuh, kaki diangkat 90°, perebutan celana dalam, pukulan vulva.
Luka asli dari pertempuran/perlawanan biasanya ninggalin tanda di kedua pihak (bekas cakar, memar di tangan/ lengan pelaku).
Hesitation marks/self-inflicted tidak ninggalin bekas di orang lain.
Ini konfirmasi luka A self-inflicted, bukan dari serangan — selaras dengan perubahan klaim A dari “kekerasan ekstrem” ke “tidak ada paksaan”.
Sampai disini Jangan salah paham dulu mengenai Pendapat ahli soal “tidak ada luka pertahanan”
ini Bukan berati pendapat ahli “menyalahkan korban” /“korban harus melawan supaya dipercaya” / "gak sempat melawan".
Namun "luka pertahanan" akibat logis dari klaim A sendiri yang bilang “melawan keras” (memutar badan, tarik-menarik celana dalam, lari ke dapur, himpitan tubuh, kaki diangkat 90°, pukulan vulva).
Kalau benar ada perlawanan sekeras itu, pasti ada bekas di tubuh LJW — tapi polisi cek (visum ) badan telanjang LJW dan tidak ada satupun luka pertahanan.
Point 3: selain itu "Tidak ada luka pertahanan" juga akibat logis dari pengakuan A yang berubah
Awalnya A klaim “kekerasan ekstrim” (tahan kaki 90°, pukulan vulva, perebutan celana dalam).
Kemudian A ubah jadi “tidak ada paksaan”.
Perubahan ini sendiri yang menjelaskan kenapa tidak ada luka pertahanan di tubuh LJW.
Kalau cerita kekerasan ekstrem & perlawanan keras itu benar, pasti ada bekas — tapi karena A sendiri mengubah klaim jadi " tidak ada paksaan", tidak ada luka pertahanan yang muncul di tubuh ljw jadi masuk akal.
Point 4: tidak ada luka pertahanan juga Akibat logis dari bukti consent aktif (sebelum, selama, pasca)
Sebelum: A beri akses masuk sukarela, obrolan santai radio Marshall, cerita rumah 150 juta won, A bantu bersihkan wajah, pinjamkan kaos, canda suggestif tentang ketelanjangan (sampai sini belum dinyatakan consent, jangan dipelintir)
Selama hubungan: tindakan timbal balik non verbal consent (ulur tangan, pelukan balik, pegang pantat, ciuman), verbal “hari ini aman”.
Pasca hubungan: ciuman lagi, gelar selimut biru, obrolan santai tentang karir musikal, anjing, menari, lukisan, pesan “pagi ^^” + rencana makan bareng.
INI menunjukkan persetujuan berkelanjutan ( tidak ada penarikan consent ) selama hubungan seksual Dan ke DUA belah pihak berpartisi aktif.
Analogi sederhana:
Bayangkan dua orang makan malam bareng.
Mereka ngobrol santai, saling kasih makanan, ketawa bareng, lalu besok salah satunya bilang “saya dipaksa makan”.
Tapi CCTV & chat nunjukkin semua senang-senang saja.
Wajar orang bilang: “Cerita pemaksaan ini tidak cocok dengan yang terjadi.”
Lalu akun bebek membantah pendapat ahli di atas dengan membuat narasi berikut:
- Luka dangkal, teratur, paralel (seperti goresan berulang)
- Di area mudah dijangkau (lengan bawah, dada atas, leher, lutut, pergelangan)
- Bukan luka acak, dalam, atau defense wound seperti akibat pukulan/pegangan paksa
- Pola ini muncul karena orang yang menyakiti diri sendiri sering “ragu” (hesitate): mulai dengan tekanan ringan, berhenti, lalu tekan lagi — sehingga luka jadi bertahap, dangkal, dan banyak goresan paralel.
- Luka Nona A persis cocok pola itu: goresan dangkal di lengan, lutut, dada atas — pola relatif teratur, tidak ada memar paha dalam, tidak ada trauma genital, tidak ada defense wound padahal A klaim ada “penetrasi paksa & pemukulan vulva, melawan memutar badan dan lari ke dapur, ada himpita, perebutan tarik menarik celana dalam”.Forensik SNU (Prof. Lee Jeong-bin) sudah menyimpulkan: self-inflicted.
G. NONA A GAGAL TES POLIGRAF
https://www.kpopstarz.com/articles/273308/20160801/lee-jinwook-lie-detector-sexual-assault-case-result-woman-scandal.htm
Tes poligraf (lie detector) dalam kasus Nona A bukan bukti mutlak Dan JUGA bukan bukti tunggal, tapi sebagai alat penyidikan, ia sangat mendukung dan memperkuat semua kontradiksi Dan inkonsistensi, sikap kontradiktif, cerita Dan bukti yang kontradiktif, pengakuan yang berubah-ubah, bukti manipulasi, serta bukti-bukti yang muncul selama penyidikan. Ini bukan kebetulan, tes poligraf berfungsi sebagai "pemeriksa kredibilitas" yang menyoroti pola kebohongan A, seperti paku yang satuin semua kebohongan A. Ini bukti penyidikan komprehensif, bukan kebetulan karena tes ini dukung rangkaian fakta.
PART 3. Circumstances of the Complaint + Subsequent Investigation Process (rimgkasan fakta alasan banding lbox.kr 2018) Pengadilan tidak hanya melihat isi laporan awal, tetapi juga bagaimana cerita tersebut bertahan selama proses investigasi.
Yang diuji:
apakah narasinya konsisten dari awal sampai akhir? apakah ada perubahan klaim atau kontradiksi ? apa)kah keterangan para pihak cocok dengan bukti ? dan apakah selama investigasi muncul fakta yang bertentangan dengan laporan awal.
➡️ Tujuannya: menilai kredibilitas cerita dan melihat versi mana yang paling sinkron dengan keseluruhan fakta. Hasilnya Kredibilitas A hancur karena ditemukan kebohongan aktif dan manipulasi:
Intinya, kontradiksi & inkonsistensi A nunjukin:
A nggak bisa pertahankan cerita yang sama (berubah-ubah) , bahkan bertabrakan dengan cerita dan bukti yang dia keluarkan sendiri.
A bantah hal-hal yang akhirnya terbukti bener.Ceritanya nggak masuk akal dibanding fakta yang ada.
Makanya, pengadilan simpulin kalo tuduhan pemerkosaannya bohong, dan dia kena hukuman 무고죄 (tuduhan palsu).
PART 4. PENILAIAN KREDIBILITAS
Ini poin kunci dari semua penilaian di atas (sebelum, selama proses bombayah, hingga ljw pulang ke rumah ) menghasilkan :
«“the credibility of D’s statement that ‘the defendant never expressed her intention to refuse sexual intercourse or resisted, and rather, the sexual intercourse occurred naturally with mutual consent’ is acknowledged.”» (lbox.kr 2018)
Kalau hakim mengatakan “ D ( ljw)credibility is acknowledged”, itu berarti keterangannya sudah diuji, dibandingkan, dan dicek dengan keseluruhan bukti mulai dari bukti medis, forensik, poligraf, chat, kronologi, detail situasional, sampai perilaku kedua pihak sebelum, selama, dan sesudah kejadian.
Artinya, klaim hubungan suka sama suka versi LJW dinilai:
konsisten - tidak berubah-ubah - sinkron dengan fakta - dan tidak bertentangan dengan hasil investigasi. Jadi ini bukan sekadar “klaim subjektif suka sama suka”, dan bukan juga karena hakim “membela laki-laki” atau alasan patriarki/misogini tapi berdasarkan bukti objektif.
Sebaliknya, A akhirnya dinyatakan bersalah atas tuduhan palsu karena narasi yang ia laporkan terbukti bertentangan dengan fakta objektif dan tindakannya sendiri selama kronologi kejadian (sebelum, selama proses bombayah, hingga ljw pulang ke rumah bahkan manipulasi bukti) pengadilan menilai narasi A tidak konsisten & banyak kontradiksi besar dan tidak sesuai dengan keseluruhan fakta yang terungkap selama investigasi sehingga ( sulit dipercaya : lbox.kr 2018)
Karena itu pengadilan menyimpulkan: «“so the defendant, who filed a complaint with the content that ‘she clearly expressed her intention to refuse sexual intercourse and resisted by twisting her body and running away,’ is found guilty of false accusation.”» (lbox.kr 2018)
Jadi Masalah hukumnya bukan karena A “kurang bukti/kurang kekerasan” atau “tidak melawan saat kejadian” atau hukum kaku. Tapi A divonis bersalah karena pengadilan menilai ia membuat laporan yang bertentangan dengan fakta objektif yang ditemukan selama investigasi.
Narasi di laporan A:
“kekerasan ekstrim, Saya menolak dengan jelas, melintir badan, dan mencoba kabur , kaki diangkat 90° , pemukulan daerah vulv@ berkali kali & p3n3tr@$1 paksa, dll”
Namun Fakta yang ditemukan selama investigasi menemukan hubungan terjadi secara natural atas persetujuan bersama :
tindakan nyatanya A justru aktif: Sinyal Pra-Kejadian (Building Consent): A memberi akses masuk, mengobrol santai, membantu membersihkan wajah LJW secara langsung (bukan cuma verbal), meminjamkan kaos, hingga flirting sugestif ("Gak pake baju?", "Sekarang?"). Ini menunjukkan tone yang akrab, bukan tertekan. (Ingat disini bukan sedang menilai consent = filtriing, jgn dipelintir)
Non-verbal consent: ulur tangan balik, pelukan timbal balik, pegang pantat, dan ciuman bersama. Verbal consent: mengatakan “hari ini aman" (lbox.kr 2018), bahkan pengadilan menegaskan mengenai situasi hubungan seksual berlangsung " A tidak pernah menyatakan penolakannya/melawan melainkan hubungan seksual atas persetujuan bersama (lbox.kr 2017).
hakim juga bilang "but it is also not possible to say that oppressive tactics were used.” (lbox.kr 2018). Arti “oppressive tactics”: Tidak ada bukti adanya paksaan, intimidasi, tekanan fisik/psikologis, ketimpangan kuasa, atau kondisi yang membuat persetujuan tidak bebas (mabuk, pingsan, ketakutan, freeze response yang terbukti secara medis). “Oppressive tactics” mencakup semua bentuk paksaan, baik fisik maupun psikologis. Tidak ada satu pun yang terbukti di kasus ini.
Pasca-bombayah : masih berciuman, mengobrol santai (tentang anjing, karier musikal, lukisan) , menawarkan untuk menginap, bahkan mengirim pesan “pagi ^^”. (lbox.kr 2017, 2018, & Dispact) . Di sinilah logikanya mentok. Hakim melihat ada jurang besar antara “narasi diluar kehendak A” & pemaksaan yang dilaporkan dengan perilaku nyata A sendiri sebelum, selama, dan sesudah kejadian. Karena seluruh potongan puzzle mulai dari tindakan timbal balik, percakapan natural, hingga komunikasi ramah setelahnya justru lebih konsisten dengan hubungan yang terjadi secara natural & mutual consent, bukan situasi intimidatif, perkelahian hebat & pemaksaan seperti yang dilaporkan.
Jadi A akhirnya dinyatakan bersalah atas tuduhan palsu bukan karena "kurang bukti "/ “gagal membuktikan pemerkosaan”, melainkan karena pengadilan menilai ia sengaja melaporkan narasi yang bertentangan dengan fakta objektif. Hubungan yang dinilai terjadi secara suka sama suka, justru digambarkan seolah-olah sebagai pemerkosaan. Hal ini menyebabkan LJW terseret dalam proses pidana yang tidak semestinya.
PART 5 : PUTUSAN HUKUM
berdasarkan bukti-bukti di atas Mangkanya pengadilan banding bilang:
(Jangan berhenti & mengambil kesimpulan sampai paragraf ini karena pada paragraf berikutnya hakim juga mempertimbangkan keadaan batin A bukan hanya fisik)https://www.chosun.com/site/data/html_dir/2018/02/07/2018020702426.html
Selanjutnya hakim mengakui hubungan seksual suka sama suka kredibel , Apa yang dimaksud " the sexsual relationship was consensual was kredibel":
Konsistensi cerita LJW tentang hubungan konsesual dari awal sampai akhir (tidak berubah-ubah), masuk akal. Konsisten dengan Bukti yang muncul (tindakan timbal balik (non-verbal consent) dialog ejakulasi "hari ini aman" (verbal consent), perilaku romantis pasca-seks (berciuman kembali, cerita lukisan anjing, karir musikal, dll, tidak ada penolakan verbal/non-verbal,chat ramah keesokan harinya (lbox.kr 2017 & 2018 & Dispact).
bahkan pengadilan menegaskan mengenai situasi hubungan seksual berlangsung " A tidak pernah menyatakan penolakannya/melawan melainkan hubungan seksual atas persetujuan bersama (lbox.kr 2017&2018). https://m.entertain.naver.com/home/article/213/0000893518
apa yang dimaksud "the defendant's statement, difficult to believe": Intinya, selama proses investigasi cerita A banyak kontradiksi & inkonsistensi bahkan melibatkan manipulasi bukti : A nggak bisa pertahankan cerita yang sama (berubah-ubah) , bahkan bertabrakan dengan cerita dan bukti yang dia keluarkan sendiri. A bantah hal-hal yang akhirnya terbukti bener. Ceritanya gak didukung bukti bahkan bolong2, dan Ceritanya nggak masuk akal dibanding fakta yang ada.
Jadi “kredibel” bukan soal siapa lebih terkenal atau lebih disukai, bukan juga dinilai dari cerita yang menyentuh atau dramatis, bukan juga victim blaming seperti baju tipis , gaya hidup sex terbuka, genit dll. Tapi soal 👉 Apakah ceritanya tetap kuat ketika diuji dengan fakta dan logika. Selanjutnya 👉
📌Sebenarnya, jika kalian para pembaca berhenti sampai di sini (Part 3), kasus ini sudah cukup jelas dan selesai: putusan hukum ( banding 2018) sudah final berdasarkan bukti objektif, kredibilitas testimony, dan standar beyond reasonable doubt bahkan sesuai dengan standar hukum rape modern yang mempertimbangkan keadaan batin A bukan hanya bukti fisik .
Tapi karena kasus ini banyak dibanjiri narasi bias dan tuduhan-tuduhan seperti:
“dia mengaku tidak minta consent”, “kurang kekerasan”, “hukum Korea kaku”, “patriarki & misogini”, "hakim victim blaming" “hakim labeli A wanita ular/gold digger”, dll —
maka saya lanjutkan pembahasan khususnya di Part 4 untuk bongkar satu per satu tuduhan haters vs fakta dari dokumen pengadilan & sumber resmi.
Bagi yang ingin pendalaman lebih lanjut atau masih penasaran dengan jawaban narasi-narasi tersebut, silakan lanjut ke Part 4📌
PART 6: HATERS ACCUSATIONS VS REAL FACT
1. CONSENT = IZIN MASUK RUMAH A ?
Generalisasi Budaya: Argumen bahwa "banyak pria Korea menganggap undangan sebagai konsen" tidak relevan tanpa bukti bahwa LJW memiliki keyakinan masuk rumah A = izin sex. Bukti menunjukkan LJW memiliki reasonable belief in consent berdasarkan tindakan A bukan berdasarkan izin masuk rumah A.
Thread akun X Dan brunch Korea Blogger menarasikan: "Apakah mengizinkan pria masuk rumah berarti otomatis mengizinkan seks?"
Jawaban: Tidak, seperti menitipkan dompet bukan berarti boleh mengambil uang
Banyak pria Korea menganggap undangan ke rumah, DVD rental, atau motel sebagai konsen otomatis.
Kelemahan:
Analogi Salah: Analogi dompet tidak tepat, karena hubungan seksual melibatkan interaksi timbal balik, bukan tindakan sepihak. Bukti menunjukkan A tidak hanya "mengizinkan masuk rumah A" tapi malah aktif ikut berpartisipasi :
Non-verbal consent : saling genggam tangan, balas pelukan, pegang bokong, ciuman timbal balik
Verbal Consent: bilang “hari ini aman” + kasih tahu siklus haidnya
Setelahnya: masih lanjut ciuman, ngobrol santai selama 20 menit (soal anjing, karier musikal, lukisan), kirim pesan “pagi ^^”
Pengadilan bahkan menyatakan:
“A tidak pernah menyatakan penolakan atau melawan; hubungan seksual terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama” (lbox.kr 2017).
Dari sisi mean Rea jika A berpartisipasi aktif Dari mana LJW bisa tahu kalau A sebenarnya nggak nyaman atau nggak setuju?
Secara objektif, rangkaian tindakan A ini wajar banget bikin LJW yakin kalau semuanya suka sama suka — hubungan itu terasa mutual dan konsensual.
Makanya nggak ada alasan buat bilang dia tahu atau seharusnya tahu kalau consent nggak ada →sehingga niat jahat (mens rea) nggak terpenuhi.
hakim menambahkan kalimat kunci “but it is also not possible to say that oppressive tactics were used.”
Ini bukan kalimat biasa — ini adalah penegasan tegas yang menutup rapat segala celah salah tafsir.Arti “oppressive tactics”: Tidak ada bukti adanya paksaan, intimidasi, tekanan fisik/psikologis, ketimpangan kuasa, atau kondisi yang membuat persetujuan tidak bebas (mabuk, pingsan, ketakutan, freeze response yang terbukti secara medis). “Oppressive tactics” mencakup semua bentuk paksaan, baik fisik maupun psikologis. Tidak ada satu pun yang terbukti di kasus ini.
Thread akun BEBEK Dan brunch Korea menarasikan, seolah -olah ljw masuk ke RUMAH A, ngobrol sebentar, memeriksa tirai, izin ke kamar mandi, lalu keluar langsung MELAKUKAN ADENGAN KEKERASAN SEKSUAL. Padahal faktanya jauh berbeda.
DISTORSI FAKTA:
Kabar buruknya justru yang mengatakan indikator consent = masuk rumah A ADALAH Hakim pertama bukan Hakim banding.INI Salah SATU pertimbangan yang dikatakan Hakim Pengadilan pertama PARAGRAF pertama:
https://www.lawtimes.co.kr/news/118868
Banding justru memperbaiki consent di nilai berdasarkan time line holistic ( berdasarkan semua bukti , Pengakuan A yang justru mendukung kredibiltas ljw, time line keseluruhan sebelum, selama Dan sesudah hingga kepulangan) Hakim banding MEnggunakan totality of evidence untuk memenuhi standar beyond reasonable doubt, namun fakta spesifik secara keseluruhan justru didistorsi Dan diputarbalikan berikut faktanya:
Padahal jelas secara eksplisit dalam kalimat pertama ringkasan fakta alasan banding mengatakan "considering the various pieces of evidence = totality of evidence" bahkan di sebutkan juga kejadian spesifik "sexsual intercourse" dan "return home" tapi masih saja diputar balikan sekaan-akan hakim menilai consent = izin masuk rumah A
Jadi Sebenarnya Kalo kita mau jujur & objektif justru putusannya hakim pertama lah yang cacat dan berbahayan karena Logika “consent = izin masuk” akan menjadikan preseden buruk dimasa depan orang biasa bisa di kriminalisasi hanya dengan bukti kunjungan dan melemahkan perlindungan korban sejati dimasa depan
Consent dalam hukum modern adalah proses berkelanjutan yang harus jelas, bebas, spesifik, dan dilihat dari keseluruhan konteks — bukan satu momen pintu dibuka.
Izin masuk rumah cuma awal interaksi, bukan persetujuan seks. Kalau logika itu diterima, dampaknya:
Potensi penyalahgunaan besar: orang bisa memelintir “diizinkan masuk” jadi pembenaran tindakan seksual, ini merugikan korban sejati dimasa depan.
Batas consent jadi kabur — seolah semua yang terjadi setelahnya otomatis disetujui.
Yang paling fatal:
Orang yang sebenarnya tidak punya niat apa-apa—hanya mampir, bantu pasang tirai, atau antar paket—bahkan dalam situasi yang suka sama suka sekalipun, bisa saja dituduh punya niat jahat hanya karena “diizinkan masuk”.
Ini bisa bikin kesalahan vonis massal atau tuduhan palsu mudah lolos, terutama kalau ada motif emosional/dendam.
Jadi Putusan tingkat pertama dengan logika "consent = izin masuk rumah A" itu cacat dan berbahaya — untungnya putusan banding 2018 sudah membalik dengan fokus pada bukti keseluruhan consent (verbal, non-verbal, pasca-seks), totality of evidence ✅ bukan satu izin masuk ❌
Akun bebek ambil celah dari putusan pertama untuk serang LJW sebenarnya mempromosikan preseden buruk yang bisa rugikan korban sejati di masa depan.
Jadi yang bermasalah dalam pertarungan hukum antara A VS LJW bukan kasusnya dan bukan juga proses & sistem hukumnya, tapi cara akun bebek memelintir potongan putusan jadi “aturan hukum palsu” Padahal sudah dibatalkan ditingkat banding.
Masalah lain di putusan tingkat pertama bukan cuma kurang komprehensif (consent = izin masuk rumah) , tapi juga terlalu bertumpu pada subjektivitas.
Hakim menekankan “rasa takut” dan “malu”, bahkan menyebut ada “kemungkinan takut sesaat”—padahal itu spekulatif jika tidak didukung bukti objektif.
Perasaan seperti takut atau malu memang relevan, tapi dalam hukum harus ditopang bukti konkret:
pesan ancaman, saksi, laporan psikologis, rekam medis trauma, atau indikasi tekanan, dan hal hal yang membatalkan kehendak bebas A untuk memberikan consent hilang.
Faktanya dalam kasus ini bukti-bukti diatas tidak ada.
Tidak ada diagnosis PTSD, tidak ada laporan psikolog, tidak ada bukti ancaman, tidak ada saksi yang melihat kondisi shock.
A sebenarnya memiliki kesempatan untuk memperoleh bukti kuat (visum / pemeriksaan medis) dan laporan PTSD apalagi untuk klaim kekerasan ekstrim.
Namun keterangan ku jungan medis A berubah-ubah:
• mengaku sudah ke RS Polisi 👉 • lalu hanya menelepon 👉 • lalu staf menyuruh memotret memar sendiri 👉 • lalu datang hanya untuk pil kontrasepsi darurat
Jika tujuan ke RS diakui karena takut hamil—bukan untuk visum atau pengamanan bukti—maka nilainya lemah untuk membuktikan pemerkosaan.
Karena kekhawatiran hamil juga bisa terjadi dalam hubungan konsensual. 👉 Di titik ini, justru A sendiri yang melemahkan pembuktiannya. 👉Apalagi dalam kasus ini banyak inkonsistensi & kontradiksi besar.
Sebaliknya, yang muncul justru:
➡️ perilaku aktif & timbal balik sebelum, selama, dan setelah kejadian
➖Non-verbal consent: ulur tangan balik, pelukan timbal balik, pegang pantat, dan ciuman bersama. Verbal consent: mengatakan “hari ini aman (lbox.kr 2018). bahkan pengadilan menegaskan mengenai situasi hubungan seksual berlangsung " A tidak pernah menyatakan penolakannya/melawan melainkan hubungan seksual atas persetujuan bersama (lbox.kr 2017). Pasca-seks: masih berciuman, mengobrol santai (tentang anjing, karier musikal, lukisan) bahkan mengirim pesan “pagi ^^”(lbox.kr 2018).
➖dari sisi means Rea, jika A berpartisipasi aktif dari mana ljw bisa tau kalo Agak nyaman/tidak setuju? Secara objektif, rangkaian tindakan tersebut justru wajar menimbulkan reasonable belief in consent bagi Lee Jin-wook bahwa hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka, jadi means Rea gak terbukti disini
➖hakim bahkan menambahkan kalimat kunci “but it is also not possible to say that oppressive tactics were used. ( lbox.kr 2018) ” Arti “oppressive tactics”: Tidak ada bukti adanya paksaan, intimidasi, tekanan fisik/psikologis, ketimpangan kuasa, atau kondisi yang membuat persetujuan tidak bebas (mabuk, pingsan, ketakutan, freeze response yang terbukti secara medis). “Oppressive tactics” mencakup semua bentuk paksaan, baik fisik maupun psikologis. Tidak ada satu pun yang terbukti di kasus ini.
➖ bukti-bukti objektif diatas kontradiktif dengan klaim “takut & trauma” 👉 Artinya, narasi subjektif tidak hanya lemah, tapi juga bertabrakan langsung dengan bukti.
➡️ Bukti objektif justru bertolak belakang dengan narasi “takut & trauma” — bahkan mengarah ke manipulasi:
➖Memar dinilai self-inflicted (analisis forensik SNU)
➖Selimut dicuci → indikasi menghilangkan jejak DNA (Dispatch)
➖Cerita berubah 180°: dari klaim “kekerasan/pemukulan” → jadi “tanpa paksaan”
➖Ada pengakuan hubungan konsensual
Kontradiksi krusial & Masalah kredibilitas makin lemah :
➖A mengklaim ada kekerasan berat (paha dalam, vulva, penetrasi paksa),
➖tapi tidak ada temuan trauma genital di area yang disebut 👉 artinya bukti yang diserahkan menyangkal critanya sendiri
➖ Ini sejalan dengan analisis bahwa luka tidak berasal dari kekerasan eksternal.
➖Tes poligraf menunjukkan indikasi tidak jujur
➖Surat medis penuh kejanggalan
➖Riwayat kunjungan/perawatan berubah-ubah
➖Tidak ada dukungan medis/forensik atas klaim kekerasan
➡️ Semua ini membuat narasi subjektif A "takut dan malu" tidak konsisten dan tidak didukung bukti.
Akan sangat berbahaya jika hukum menyederhanakan consent menjadi sekadar “izin masuk rumah” dan hanya mengandalkan klaim subjektif seperti “takut” dan “malu” untuk menghukum orang lain tanpa dukungan bukti objektif (pesan ancaman, saksi, laporan psikologis, temuan medis, dll).
Dalam standar hukum modern sekalipun, klaim subjektif harus diverifikasi dengan bukti konkret,
Tanpa itu, putusan seperti ini membuka celah besar bagi tuduhan yang tidak teruji dan berisiko merugikan korban sejati di masa depan dengan alasan "consent = izin masuk rumah".
Dampaknya :
➖Orang tidak bersalah bisa dihukum dan beresiko dikriminalisasi hanya berdasarkan klaim emosional "takut dan malu" tanpa verifikasi fakta.
➖Standar pembuktian jadi kabur.
➖Muncul preseden buruk yang berbahaya bagi sistem hukum ke depan.
2. NOT VIOLENCE ENAUGHT ???
ANALOGI
Bayangin Kamu bilang:
“Motorku rusak karena ditabrak orang.”
Terus kamu juga bilang:
“Sebenernya nggak ada tabrakan sih.”
Tapi kamu tetap nunjukin motor lecet sambil bilang:
“Ini buktinya.”
Orang pasti nanya: 👉 “Kalau nggak ditabrak, lecetnya dari mana?”
Ini Bukan karena orang jahat. Bukan karena tabrakannya tidak cukup parah / atau bukan karena korban harus mengalami luka parah supaya dapat dipercaya 🖍️
Tapi karena ceritanya nggak nyambung.
Karena di kasus A:
Dia mengklaim kekerasan fisik berat
Dia menyerahkan foto memar sebagai bukti
Tapi dia mengakui tidak ada paksaan
Begitu pengakuan “tidak ada paksaan” muncul: ➡️ penyebab kekerasan runtuh ➡️ bukti memar kehilangan arah ➡️ tidak bisa lagi ditimpakan ke LJW
Jadi ini bukan: ❌ “kurang empati ke korban”
❌ “victim blaming” ❌"korban harus babak belur" Tapi: ✅ logika dasar: sebab harus cocok dengan akibat
Kalau A mengakui tidak ada paksaan, maka secara logika luka atau memar tidak bisa lagi dikaitkan dengan LJW—dan ketika sebab kekerasan gugur, bukti fisik justru berbalik melemahkan klaimnya sendiri bahkan jadi bumerang.
Kalau A mengakui tidak ada paksaan, maka secara logika luka atau memar tidak bisa lagi dikaitkan dengan LJW—dan ketika sebab kekerasan gugur, bukti fisik justru berbalik melemahkan klaimnya sendiri. Karena:
tubuh = bukti
pakaian = bukti
DNA = bukti
waktu & lokasi = bukti
Jika semua itu secara aktif menunjukkan “tidak terjadi seperti yang diklaim”, maka:
Cerita tidak hanya tidak terbukti — tapi TERBANTAH.
A sendiri berkesempatan untuk mendapatkan bukti pendukung seperti laporan visum ini relavan untuk klaim klaim kekerasan seperti A , karena sejak awal dia menelepon RS polisi sudah di tawarkan tes (jika kamu dites, maka penyelidikan pada pelaku akan segera dilakukan: TheFact)
Namun, Nona A malah mengeluarkan statement tidak masuk akal yang berubah-ubah mengenai kunjungan medisnya:
Versi 1: Ke RS polisi sebelum lapor polisi buat perawatan & surat medis
Versi 2: Cuma telepon RS polisi dulu, staff bilang “kalau dites (visum), penyelidikan pelaku segera dimulai,” dan baru ke RS Polisi setelah lapor polisi & setelah sebelumnya konsultasi hukum via pengacara daring
Versi 3 : staff RS polisi menyuruh FOTO memar sendiri di rumah
Versi 4: Cuma ke RS polisi buat minta pil kontrasepsi darurat karena dalam masa subur (klaim ini pun terbukti bohong karena investigasi polisi justru menemukan bahwa A dalam kondisi tidak dalam masa subur sesuai klaim ljw)
Jika akhirnya Pengakuannya Pergi ke rumah sakit karena: takut hamil
Bukan untuk : visum kekerasan, bukti luka bukti paksaan
Maka tidak punya nilai probatif terhadap unsur pidana, karena Takut hamil juga umum dalam hubungan konsensual tanpa kontrasepsi
Pada titik inilah, A sendiri yang MELEMAHKAN KASUSNYA bukan SISTEM karena hukum yang kaku, Padahal jika IA MENGIKUTI tawarkan RS polisi, dia kan mendapatkan bukti kuat diantaranya hasil visum dan analisi Psikiater atau forensik bisa kasih laporan soal PTSD atau tekanan psikologis pasca-insiden.
Ini mengindikasikan kemungkinan penghindaran prosedur formal seperti visum, KARENA Visum dan pemeriksaan forensik (yang wajib di UU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Korea 2016) bisa menditeksi POLA Luka, umur memar (kapan memar itu dibuat), trauma genital yang mana INI TIDAK adA PADa LAPORAN MEMAR A yang dirilis Dispact, Padahal A MENGAKU MENGALAMI PENETRASI PAKSA.
Keanehan ini diperparah oleh bukti tambahan yang bermasalah, yaitu foto memar yang tidak memenuhi standar forensik untuk klaim kekerasan seksual,serta keberadaan surat keterangan medis yang dinyatakan palsu dan dipertanyakan kredibilitasnya
3. HAKIM & LJW MELABELI A WANITA ULAR ( GOLD DIGGER) ??
Label "Wanita Ular" Istilah ini memang muncul dalam diskusi publik (flower snake: wanita yang menggoda pria dengan tujuan uang)
tetapi putusan hakim didasarkan pada bukti objektif (sudah dijelaskan pada point2 di atas), bukan stereotip semata. Thread akun bebek dan brunch Korea membesar-besarkan label ini untuk menyerang sistem hukum. Padahal TIDAK ada satu KALIMAT pun dalam Putusan PENGADILAN banding yang melabeli A SEBAGAI ular, dalam putusannya Hakim banding justru membersihkan A dari julukan wanita ular, berikut fakta-fakta yang diputar balikan oleh akun bebek dan brunch Korea blogger mengenai label "wanita ular" :
Begitupun ljw, bahkan dalam bukti yang dirilis oleh Dispatch pihak ljw sudah MENARIK pernyataanya mengenai motif uang, pihak ljw: seperti nya motifnya bukan uang" (Dispact, 21 juli 2016)
4. BENARKAH A DIPAKSA POLISI UNTUK MENGAKUI HUBUNGAN SEXNYA KONSESUAL ?
Benarkah A di paksa mengaku oleh polisi? Jawabannya tidak benar & tidak masuk akal, karena :
"Orang A diinterogasi oleh polisi bersama pengacara yang disewanya, tetapi apakah masuk akal jika informasi yang menyimpang dimasukkan dalam pernyataannya dan bahwa ia dipaksa untuk mengaku selama waktu itu?" dan "Karena seluruh proses penyelidikan dari awal hingga akhir direkam dalam video, hal itu akan cukup diverifikasi melalui rekaman video nantinya untuk menentukan siapa yang mengatakan yang sebenarnya."
https://www.newdaily.co.kr/site/data/html/2016/08/18/2016081800121.htmlFAKTA:
( 1 ) Pemeriksaan direkam video dan polisi justru menantang untuk dibuka karena Seluruh proses penyelidikan direkam dari awal sampai akhir.
Polisi secara terbuka berkata:
“Rekaman akan membuktikan siapa yang berkata benar.” Logika Tantangan Polisi soal Rekaman
Kalimat diatas bukan gertakan, tapi tantangan hukum langsung.
Kalau polisi berani menantang buka rekaman, artinya:
Mereka siap rekaman diputar di sidang
Mereka mengundang & menantang A & pengacaranya untuk 👉 mengajukan keberatan resmi lewat hakim 👉 untuk membuktikan klaim “dipaksa mengaku”
Namun faktanya :
A dan pengacaranya tidak pernah mengambil tantangan itu
tidak pernah minta rekaman dibuka di sidang
Kalau benar dipaksa, ini harus jadi senjata utama di pengadilan karena Pemaksaan polisi = pelanggaran prosedur serius.
Kalau terbukti polisi memaksa: Pengakuan A batal demi hukum & Tuduhan palsu bisa gugur
Fakta Pengacara A tidak pernah mengajukan klaim "dipaksa mengaku" di sidang mana pun (termasuk banding 2018).
Logika: Tidak mungkin pengacara melewatkan “kartu AS” kalau pemaksaan pengakuan itu benar-benar ada.
Tim A tidak pernah meminta rekaman diputar di pengadilan.
Logikannya:
Kalau rekaman mendukung A → pasti dipakai dalam pembelaan sidang
Kalau tidak dipakai → artinya karena isi rekaman justru merugikan A.
( 2 ) A didampingi pengacara saat pemeriksaan
Pengacara hadir untuk mencegah intimidasi & pemaksaan.
Jika polisi benar: Mengancam, Mengarahkan kalimat, Memaksa pengakuan seharunya Pengacara wajib menghentikan pemeriksaan atau melapor.
Fakta: Tidak ada laporan, tidak ada keberatan, tidak ada bukti pelanggaran yang dilaporkan oleh A dan tim pengacaranya. Artinya, klaim “dipaksa” tidak pernah dianggap nyata oleh tim hukum A sendiri.
Artinya Klaim “dipaksa” tidak sinkron dengan realitas prosedur.
( 3 ) Kontradiksi fatal: A vs pengacaranya sendiri
A (ke publik dalam wawancara bersama TheFact):
“Saya tidak pernah mengaku, itu paksaan polisi.”
Pengacara A (wawancara yang sama):
“Sudah diketahui A mengaku di polisi, jadi strategi cukup minta keringanan.”
Artinya Pengacara A mengakui pengakuan itu ada dan valid, Bahkan langsung fokus ke keringanan, bukan pembatalan pengakuan
Kalau pengakuan hasil paksaan, pengacara tidak mungkin berkata begitu. Apalagi Ini diucapkan dalam wawancara yang sama.
Kalau benar ada paksaan:
logikanya Pengacara wajib membantah klaim polisi di depan publik atau minimal berkata: “Kami akan ajukan pembatalan pengakuan.”
Strategi ‘minta keringanan’ = pengakuan kasus sudah runtuh (kebohongan A sudah terbongkar )
Pengacara lama mundur karena kehilangan kepercayaan.
Pengacara baru membaca berkas dan melihat:
Pengakuan konsensual resmi & Bukti objektif saling menguatkan
Maka pilihan realistis 👉 bukan bantah, tapi mohon keringanan hukuman. Ini kode hukum bahwa posisi klien sudah sangat lemah alias kebohongannya sudah terbongkar.
Klaim “dipaksa ngaku” muncul di media, bukan di ruang sidang
Di pengadilan: diam
Di wawancara media: mengaku dipaksa
Padahal standar hukum, Klaim pemaksaan harus diuji di sidang, bukan di depan media
Logika sederhana:
Kalau klaim "di paksa ngaku "itu benar →harusnya dibawa ke hakim.
Kalau hanya muncul di media →artinya klaim "dipaksa ngaku" hanya untuk menggiring opini publik (media play), bukan fakta hukum.
Ini bukan kegagalan sistem, tapi cerita yang runtuh oleh bukti dan logika sendiri.
( 4 ) Klaim pemaksaan bertabrakan dengan bukti objektif
Pengakuan “tidak ada paksaan” konsisten dengan: Bukti consent non-verbal (partisipasi aktif tindakan timbal balik), verbal consent ( hari ini aman), percakapan romantis setelahnya , dll.
Percakapan ramah sebelum & sesudah kejadian
Memar self inflicted didukung pendapat ahli forensik
Kontradiksi bukti fisik dengan cerita A sendiri (Tidak adanya trauma padahal klaim p3n3tras1 paksa, di dukung dgn foto memar yang jauh dari standar foresnsik, surat keterangan medis palsu, bohong tentang perawatan medis, dll.
hakim banding bilang no " Oppressive tactic / coercive tactic " digunakan = artinya tidak ada ada tekanan (fisik dan/atau psikis) yang digunakan ljw untuk menghilangkan kehendak bebas A
Ini Lebih logis bahwa rasa “tertekan” muncul karena kebohongan mulai terbongkar, bukan karena intimidasi polisi.
Dari sisi logika investigasi, mari uji hipotesis berikut:
"Polisi memaksa A mengubah pengakuannya agar menguntungkan LJW"
Kalau hipotesis itu benar, muncul beberapa pertanyaan lanjutan.
1. Mengapa LJW tetap mengajukan laporan tuduhan palsu?
Saat 3 Agustus 2016 polisi sudah menghentikan penyidikan terhadap LJW.
Kalau memang polisi sudah berpihak kepada LJW dan bahkan memaksa A mengubah keterangannya, untuk apa LJW mengambil risiko membuka perkara baru?
Logikanya dengan mengajukan tuduhan palsu ke pengadilan ljw harus membuktikan kalo klaim hubunga suka sama suka harus didukung bukti & masuk akal
Jadi justru dengan mengajukan laporan tuduhan palsu:
kasus hidup lagi,
masuk pengadilan,
semua bukti diuji di depan hakim,
A mendapat kesempatan membela diri dengan pengacara,
polisi tidak lagi menjadi pihak yang menentukan hasil akhirnya.
Kalau memang ada "rekayasa polisi", langkah paling aman justru tidak membawa perkara ke pengadilan.
Karena di pengadilan A punya kesempatan mencabut pengakuan
Ini yang sering dilupakan.
Kalau benar pengakuan itu dipaksa polisi, maka ketika perkara masuk pengadilan A bisa mengatakan:
"Saya dipaksa penyidik."
Hakim akan menilai klaim itu.
Pengadilan bukan sekadar menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) begitu saja. A bisa membantah isi BAP dan menjelaskan bahwa keterangannya diberikan di bawah tekanan. Hakim kemudian akan menilai klaim tersebut bersama bukti lainnya ( kesaksian pengacara A sendiri & vidio rekaman selama masa penyidikan ) sebagaimana tantangan yg diajukan polisi "melalui rekaman video nantinya untuk menentukan siapa yang mengatakan yang sebenarnya."
Kalau memang ada bukti kuat bahwa pengakuan diperoleh melalui paksaan, hal itu dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap nilai pembuktiannya.
Dari sisi detail-detail yang muncul selama proses hukum, mustahil sebagai hasil rekayasa atau hasil persekongkolan antara LJW dan polisi.
Kenapa?
Karena banyak detail yang terlalu spesifik dan saling nyambung, misalnya:
LJW tahu: Nona A bisa nari & punya karir musikal.
Lukisan dan anjing miliknya (bahkan ljw tahu A yang menggambar sendiri).
Konteks: Obrolan tentang lukisan anjing dan anjing peliharaannya.
Nona A cerita bangga tentang rumahnya.Nona A punya rumah sendiri hasil kerja kerasnya sendiri, bahkan ljw tau detail harganya sekitar 150 juta won.
Radio Marshall milik A , ljw tau asal usulnya berasal dari kakak iparnya.
Detail masa subur Nona A → Ini yang paling kuat, karena langsung terkait percakapan “hari ini aman” sebelum ejakulasi.
Kita sama-sama tahu bahwa LJW dan A baru saling mengenal pada 12 Juli 2016 (Dispatch; lbox.kr). Masa subur setiap perempuan berbeda-beda, jadi bukan sesuatu yang bisa ditebak begitu saja oleh orang yang baru dikenal. Surat keterangan medis yang A keluarkan sendiri justru mengatakan dia tidak sedang masa subur yang justru menguatkan cerita versi ljw
Detail-detail seperti ini bukan informasi yang bisa ditebak cuma dengan masuk ke rumah A / hasil persengkongkolan/dalam keadaan intimidatif . Radio Marshall memang kelihatan, tapi dari mana LJW tahu itu pemberian kakak iparnya? Lukisan anjing memang bisa dilihat, tapi dari mana dia tahu itu karya A sendiri? A bisa menari, punya karier musikal, A punya rumah tapi dari mana ljw bisa tau harga rumah itu sekitar 150 juta won & hasil kerja kerasnya sendiri? semua itu bukan informasi pribadi yang tertulis di dinding rumah.
Mengapa logika diatas relavan di kasus ini , ya karena A sendiri mengatakan keadaan malam itu intimidatif & percakapan setelah hubungan seksual seperti yang diceritakan LJW tidak pernah terjadi. Kalau memang begitu, pertanyaannya sederhana: dari mana LJW bisa tahu begitu banyak detail pribadi tentang A? Pada akhirnya A mengakui detail2 di atas setelah tersudut oleh bukti yang terus menumpuk
Semua detail informasi pribadi diatas biasanya hanya diketahui orang yang sudah ngobrol panjang, dekat, dan saling berbagi cerita. Mustahil LJW tahu semua ini kalau dia hanya “datang tiba-tiba dan memaksa” seperti klaim awal Nona A.
Karena kalau LJW nekat mengarang semua detail tersebut, itu justru seperti main api & menjadi strategi yang sangat berisiko sama saja bunuh diri hukum, keterangan A dan LJW diperiksa secara terpisah lalu diuji silang dengan bukti-bukti lain. Artinya, jika A membantah detail yang disampaikan LJW, penyidik dapat memverifikasi mana yang benar. Misalnya, jika LJW berbohong bahwa A membeli rumahnya sendiri seharga sekitar 150 juta won, informasi tersebut berpotensi diverifikasi melalui dokumen atau keterangan yang relevan. Jika LJW berbohong bahwa A memiliki karier musikal atau bisa menari, hal itu juga dapat dibandingkan dengan riwayat pekerjaan atau keterangan orang-orang yang mengenalnya. Begitu pula dengan lukisan anjing yang disebut sebagai karya A sendiri, penyidik dapat memeriksa keberadaan lukisan tersebut dan meminta klarifikasi dari A.
Di sisi lain, A sendiri juga memiliki kepentingan untuk membantah apabila detail-detail itu memang tidak benar. Misalnya dengan menunjukkan dokumen kepemilikan rumah, menjelaskan riwayat pekerjaannya, atau menghadirkan keterangan dari orang-orang yang mengetahui fakta tersebut. Justru karena detail-detail itu sangat spesifik dan dapat diuji, mengarangnya akan menjadi langkah yang sangat berisiko. Satu saja detail penting terbukti palsu, kredibilitas keseluruhan keterangan LJW dapat ikut dipertanyakan.
Secara timeline bukti2 yang muncul tidak mendukung hasil "rekayasa"
LJW sudah menyebutkan detail-detail ini sejak penyidikan awal & dia tidak pernah merubah klaimnya selama masa penyidikan ( bahkan sebelum Nona A mengaku konsensual).
Kalau ini rekayasa, polisi harus merencanakan semuanya sejak hari pertama — termasuk memprediksi apa yang akan diceritakan Nona A. Ini terlalu rumit dan berisiko tinggi.
Nona A sendiri mengonfirmasi banyak detail tersebut
Semua ini mendukung pernyataan LJW bahwa hubungan berlangsung secara alamiah dan suka sama suka atas persetujuan bersama. Pengadilan bilang "hubungan suka sama suka dapat dipercaya sementa klaim A sulit dipercaya " & menekankan “keadaan saat itu” — termasuk percakapan, interaksi, dan situasi sebelum & sesudah hubungan seksual. (lbox.kr 2018) Bukan cuma izin masuk rumah A = consent.
5. LJW TIDAK BERSALAH KARENA HUKUM KAKU, PATRIAKI & MISOGINIS & "PLAYING VICTIM" ?
🐥Akun bebek menarasikan ljw lolos dari tuduhan pemerkosaan karna Hukum korea kaku, misoginis dan patriaki & playing victim
👉Hukum Korea 2016 kaku itu kritik valid ✅
👉Tapi Kakunya hukum ≠ tuduhan A otomatis harus benar
Hukum Kaku bukan berarti menjadikan setiap kasus otomatis tidak ada consent sama sekali / consent diabaikan / setiap tuduhan k0rb@n harus diterima mentah mentah tanpa verifikasi
👉Thread akun bebek mengabaikan bahwa tuduhan A tidak memenuhi standar konsen modern sekalipun , karena dalam kasus ini consent terbukti ada + A mengakui + m3m@r self inflicted sebagaimana telah dijelaskan pada point sebelumnya.
👉Kalo ljw beneran di untungkan oleh sistem hukum yang kaku Kenapa repot ajukan tuduhan palsu ? Toh dia , Sudah bebas total ( 3 Agustus 2016) .
👉Logikanya, dengan mengajukan laporan tuduhan palsu, LJW harus membuktikan bahwa klaimnya mengenai hubungan seksual suka sama sukanya harus didukung oleh bukti kan ? Secara strategis ljw tidak cukup hanya berkata, "Hubungan ini suka sama suka" / "Saya tidak memperkosa/ A tidak melawan." Untuk memenangkan perkara tersebut, ia harus membawa rangkaian bukti yang saling berkaitan, konsisten, masuk akal, dan didukung bukti objektif, sehingga pengadilan dapat menilai bahwa hubungan tersebut memang konsensual sekaligus terdapat unsur kesengajaan A melaporkan tuduhan palsu .
👉 artinya Kalau cuma ingin menggertak atau playing victim, Logikanya: Setelah bebas, pasti cabut laporan palsu terhadap A juga. Tidak perlu lanjut sidang → cukup hiatus sebentar, lalu kembali ke karier tanpa beban tambahan. → Tapi LJW justru melanjutkan proses sidang Tidak mencabut laporan → sidang tuduhan palsu berlanjut panjang (sampai vonis 2018) → resiko Nama LJW terus dibahas di media dan publik selama 2 tahun lebih.
👉Artinya Alasan sebenarnya LJW ajukan tuduhan palsu karena ia ingin buktikan:
👉Buktikan secara terbuka: tuduhan A bukan sekedar "tidak terbukti" atau "kurang bukti "karena hukum kaku", tapi sengaja palsu & manipulatif. dengan bukti konkret: bukti- bukti yang muncul menjulang hubunga konsesual, memar self-inflicted, pengakuan konsensual, kontradiksi cerita, manipulasi bukti, dan motif dendam.
👉Lawan stigma besar saat itu: " pelaku lolos karena hukum kaku butuh kekerasan untuk pembuktian" "selebriti pria selalu lolos karena misogyni/patriarki/hukum kaku", lawan narasi bias gender.
👉Ini langkah berisiko besar, bukan strategi aman. ➡️ Tujuannya membersihkan nama & melawan narasi "selebriti pria selalu lolos cancel culture"
📌Bukti pendukung, Narasi bahwa ljw lolos dari hukum karena sistem Korea misoginis juga tidak sesuai fakta prosedural, berikut rinciannya :
🫴 Saat pertama kali A menghubungi RS polisi, langsung menawarkan visum + penyelidikan terhadap pelaku segera. artinya SISTEM hukum fokus ke bukti spesifik (luka, DNA, trauma genital, pemulihan) yang relavan untuk klaim kekerasan A, tanpa syarat moral. Ini bukti sistem prioritaskan korban (believe in victim), bukan judge moral / v1ct1m bl@m1n9.
🫴Polisi langsung menerima laporan A (tgl 14 lapor , tgl 15 langsung dipanggil kembali untuk keterangan lebih lanjut)
🫴 A menjalalani penyelidikan dengan di dampingi pengacara + semua terekam untuk menghidari intimidasi dan kecacatan prosedur
🫴LJW diperiksa 11 jam + LJW langsung dikenai larangan bepergian ke luar negeri setelahnya
🫴 Polisi memvisum ljw sementara A menghindar
🫴Polisi memeriksa masa subur A + Polisi mengabulkan permintaan tes poligraf A
🫴Hakim dua kali menolak penahanan A karena tidak ada risiko hilangkan bukti, sementara ljw langsung dikenakan larangan berpergian ke luar negeri
🫴Hingga sekarang identitas A tidak pernah dibuka ke publik. Ini menunjukkan aparat tetap menjalankan prinsip perlindungan identitas pelapor, bahkan setelah A dinyatakan bersalah atas tuduhan palsu.
Sementara identitas LJW tersebar sejak awal, dihujat massal, kehilangan iklan, karier terhenti, dan menanggung ganti rugi akibat tuduhan yang bahkan tidak terbukti.
Bahkan 14 juli ljw dijadwalkan menerima penghargaan & telah berada di vanue namun batal karena laporan A sudah bocor duluan ke media.
Ini bukti Kalau status selebriti dan uang tidak bisa “mengendalikan media” atau hukum bahkan hanya untuk sekedar menerapkan "praduga tak bersalah"
Ini berarti bahwa prosedur tersebut menunjukkan fokus pada pengumpulan bukti objektif & perlindungan pelapor, bukan melindungi pelaku laki-laki, apalagi hakim menyalahkan moral A, misoginis, dan patriarkis.
Setelah narasi hukum kaku, misoginis, patriakis terbantah oleh fakta yang muncul dimasa lalu, akun bebek justru menyerang prosedur forensik dengan "metode kuno" berikut narasinya
Benar — hukum Korea 2016 memang banyak dikritik karena definisinya yang sempit dan terlalu menekankan unsur kekerasan atau ancaman.
Memang juga benar ada kasus perkosaan yang terjadi tanpa kekerasan fisik. Tapi itu tidak otomatis relevan untuk setiap kasus. Karena Dalam Kasus A VS LJW
Sejak laporan awal 14 Juli 2016, A tidak mengklaim sekadar “tidak ada consent.”
Ia mengklaim: tanpa persetujuan+ Dipukul, Diludahi Ditundukkan paksa, Lari ke dapur, Pergelangan kaki dipegang dan diangkat, Penetrasi paksa Pemukulan di area genital
Bahkan bukti yang ia tampilkan ke publik adalah: Foto memar, Klaim celana dalam berubah bentuk
Artinya, dari awal narasinya adalah kekerasan fisik ekstrem + perlawanan aktif.
Kalau begitu, tentu forensik menjadi sangat relevan. Karena klaimnya berbasis kekerasan fisik.
Namun ketika klaim A terbantah oleh pengakuannya sendiri + inkonsistensi & kontradiksi oleh A sendiri & bukti-bukti yang mucul seperti:
➖ Perubahan klaim dari kekerasan ekstrim ke tidak ada paksaan
➖ Tidak ada trauma genital sesuai klaim
➖ Ada temuan memar dinilai self-inflicted
➖ Ada pengakuan hubungan terjadi atas persetujuan bersama
➖ Ada tindakan timbal balik dan percakapan “hari ini aman” dan percakapan romantis setelahnya
➖ Ada inkonsistensi kunjungan medis.
➖ Ada penghindaran visum dan pencucian barang yang berpotensi bukti.
Akun bebek dan brunch Korea Blogger tiba-tiba geser narasi menjadi:
“Freeze response”, “Banyak kasus tanpa kekerasan fisik” & “Hukum terlalu kaku”
Loh, ini namanya geser gawang setelah ketahuan bohong dan tersudut sama tuduhanya sendiri, Padahal itu bukan narasi awalnya.
Jika narasi akun bebek bergeser jadi " Freeze response”, “Banyak kasus tanpa kekerasan fisik” apakah ini secara tidak langsung merupakan pengakuan bahwa memar A self inflicted & mengakui bahwa memang tidak ada kekerasan sesuai temuan pengadilan ???
Kalau sejak awal klaimnya adalah “tidak ada kekerasan, tapi tidak ada consent,” maka perdebatan soal hukum kaku mungkin relevan.
Kalau narasi dalam kasus berubah dari: “Kekerasan brutal + perlawanan aktif” jadi 👉 “Bisa saja tanpa kekerasan fisik, korban freeze / takut ”
maka wajar muncul pertanyaan logis:
Foto memar itu untuk membuktikan apa?
Celana dalam yang diklaim rusak itu untuk mendukung narasi yang mana?
Kalau sekarang disebut tidak perlu kekerasan, lalu memar itu berasal dari apa?
Itu bukan mencari celah. Itu mempertanyakan konsistensi.
Dan dalam hukum pidana, konsistensi narasi dengan bukti adalah kunci.
Narasi akun bebek selanjutnya: “Menentukan kasus perkosaan untuk menentukan seberapa parah luka dengan metode forensik itu kuno, karena ada kasus tanpa kekerasan”
Lah, Pernyataan ini keliru dan berbahaya, apalagi untuk klaim kekerasan seksual.
Yang dikritik orang adalah definisi hukum yang sempit ✅
bukan penggunaan bukti ilmiah seperti forensik ❌
Forensik bukan metode “kuno.” Forensik adalah alat verifikasi objektif dalam hukum modern. Menyamakan kritik terhadap definisi hukum dengan menolak forensik adalah strawman fallacy.
Dalam Kasus A
A mengklaim: Pemukulan area vulva, Penetrasi paksa, Perlawanan aktif
Itu klaim kekerasan fisik konkret.
Kalau klaimnya berbasis kekerasan fisik, maka forensik sangat relevan untuk memverifikasi:
Ada atau tidak trauma genital ➖ Ada atau tidak luka pertahanan ➖ Pola memar konsisten atau tidak
Absennya trauma genital dalam klaim kekerasan ekstrem bukan isu “hukum kaku.” Itu anomali medis yang wajar dipertanyakan.
Ibaratnya gini, kamu ngaku di todong pake pisau sampai tanganmu berdarah, tapi pas dilihat buktinya tangan mu gak ada bekas goresan sama sekali, secara logis tentu orang bertanya2. ini bukan tentang "korban harus ada luka " ini pertanyaan Wajar secara medis dan bahkan orang awam sekalipun pasti mempertanyakan kredibilitas cerita mu
Selain itu, dalam hukum setiap bukti harus diverifikasi termasuk memar A, apalagi dalam kasus ini ada Inkonsistensi besar "kekerasan ekstrim ke 👉 tidak ada paksaan"
Karena Memar bukan bukti otomatis kekerasan seksual 👉 Memar bisa muncul karena:
Benturan benda, Jatuh, Tekanan ringan, Gesekan, praktik tradisional seperti kerokan, maaf sebelumnya, bahkan hasil tanda cinta (cupang) berbentuk memar
Nah, disini lah forensik dibutuhkan untuk membedakan:
Mana trauma akibat kekerasan eksternal, Mana self-inflicted & Mana akibat lain
PELAJARI DI SINI BAGAIMANA POLISI MEMBONGKAR KASUS TUDUHAN PALSU LEWAT INKONSISTENSI keterangan & klaim LUKA yang InkonsistensMELALUI PERAN FORENSIC
➖https://leb.fbi.gov/articles/featured-articles/false-allegations-of-adult-crimes
➖https://en.wikipedia.org/wiki/Duke_lacrosse_rape_hoax
Verifikasi bukti bukan berarti tidak percaya korban/upaya mempersulit korban. Verifikasi adalah standar hukum yang berlaku bahkan dalam hukum modern sekalipun
Kalau akun bebek bikin narasi " forensik dianggap tidak relevan / kuno" :
Bagaimana membuktikan kasus korban tak sadar ? Tentu perlu tes kadar alkohol / obat bius.
Bagaimana mengidentifikasi pelaku tak dikenal/Bagaimana menyelesaikan kasus tanpa saksi? Tentu perlu identifikasi DNA.
Korban anak di bawah umur/korban grooming/belum mengerti konsep consent →tentu perlu bukti biologis dan digital.
Bagaimana memberi keadilan pada korban yang sudah meninggal? Tentu hanya forensik yang bisa berbicara.
Jawabannya tetap: forensik.
Pelajari DI SINI https://www.bbc.com/news/uk-scotland-glasgow-west-56692995 BAGAIMANA KASUS Mary McLaughlin korban pemerkosaan yang tewas Dan BARU MENEMUKAN KEADILAN setelah puluhan tahun melalui teknologi forensik yang menemukan cara baru menganalisis DNA dari benda kecil yang dulu dianggap tak penting (puntung rokok)
Jadi Forensik akan Selalu Relevan, Bahkan dalam kasus tanpa luka fisik sekalipun, forensik tetap penting.
Seandainya Standar hukum di dunia ini membenarkan narasi akun bebek " forensik dianggap tidak relevan/ kuno untuk kasus kekerasan Seksual", konsekuensinya malah mangkin bahaya:
❌ Orang bisa divonis hanya berdasarkan tuduhan subjektif:
❌DNA tidak perlu diverifikasi.
❌Tidak perlu cek apakah hubungan itu konsensual sebelumnya.
❌Tidak perlu cek ada obat bius atau tidak.
Contoh: A tuduh B perkosa, bawa cairan putih “sperma” → B langsung dipenjara tanpa tes DNA, tanpa cek apakah seks sebelumnya konsensual, tanpa cek obat bius, dll.
Padahal bisa saja:
Cairan itu dari hubungan sukarela sebelumnya.
Cairan itu bukan sperma sama sekali (misalnya lotion atau cairan lain) / A bohong total.
Tanpa forensik, orang bisa dipenjara hanya karena tuduhan subjektif + barang yang mudah dimanipulasi/bukti ambigu.
Yang lebih bahaya lagi :
Bayangkan jika korban ditemukan meninggal / dibius/mabok berat/ tidak kenal pelaku.
Kalau forensik dianggap “kuno” dan tidak penting, polisi cuma punya laporan “ada orang asing perkosa dia”.
Tanpa tes DNA, sidik jari, cairan tubuh, jejak obat bius, atau bukti forensik lain → pelaku hampir pasti tidak ketahuan - sulit diidentifikasi 👉Akhirnya Kasus ditutup karena “tidak ada petunjuk”.
Hasil akhir dari narasi "forensik tidak relevan/kuno" , justru korban sejati yang paling dirugikan — pelaku bebas, keadilan gagal, dan keluarga korban kehilangan harapan.
6. " HE ADMITTED NO CONSENT, NO ASKING CONSENT" ???
“Apakah kamu setuju untuk berhubungan?”
namun kalimat "did not explicitly consent" diplintir seakan-akan LJW tidak meminta persetujuan verbal eksplisit = berarti tidak ada consent, Padahal itu false equivalence. Yang benar secara logika: Tidak ada pertanyaan verbal eksplisit ≠ Tidak ada consent sama sekali
Dalam banyak sistem hukum modern tentang affirmative consent, persetujuan bisa diberikan melalui: ucapan (verbal) atau tindakan timbal balik yang jelas (non-verbal) Kata kuncinya “ATAU”, bukan “DAN.”
Dan Consent awal dalam kasus ini diberikan melalui tindakan non-verbal yang bersifat timbal balik dan terjadi secara alami. Hal ini tercatat jelas dalam laporan pengadilan, berikut:
“Kami tertawa setelah menatap satu sama lain. Saya mendekat ke depan A dan mengulurkan tangan, begitu juga A, jadi saya membantunya berdiri. Lalu saya memeluknya dengan lembut. Saat berdiri dalam kondisi bergoyang, dengan perasaan menyenangkan saya mengelus punggungnya dan menyibak rambutnya. Sembari berpelukan erat, kami memegang pinggul satu sama lain, dan saling memandang lagi sebelum akhirnya berciuman.” (lbox.kr 2018)
Kalimat "Saya mendekat ke depan A dan mengulurkan tangan, begitu juga A, dan seterusnya" Secara logika, itu menunjukkan keterlibatan aktif, bukan situasi satu pihak memaksa dan pihak lain pasif/ menolak.
Bukti konsent A (non-verbal) juga memenuhi standar affirmative consent jika KASUS ini di tinjau dengan standar hukum rape modern, yang menerima persetujuan aktif melalui ucapan atau tindakan timbal balik tanpa tekanan. (INGAT BAIK-BAIK "ATAU" BUKAN "DAN")
Karena itu hakim menambahkan kalimat kunci “but it is also not possible to say that oppressive tactics were used.”
Arti “oppressive tactics”: Tidak ada bukti adanya paksaan, intimidasi, tekanan fisik/psikologis, ketimpangan kuasa, atau kondisi yang membuat persetujuan A tidak bebas (mabuk, pingsan, ketakutan, freeze response yang terbukti secara medis). “Oppressive tactics” mencakup semua bentuk paksaan, baik fisik maupun psikologis. Tidak ada satu pun yang terbukti di kasus ini.
Analogi Sederhana: Analogi Berjabat Tangan
Seseorang mengulurkan tangan untuk berjabat tangan. 👉 Kamu mengulurkan tangan balik dan berjabat tangan.
Tidak ada yang bertanya: “Apakah Anda secara eksplisit memberikan consent untuk berjabat tangan?”
Tapi tindakan mengulurkan tangan balik adalah bentuk consent non-verbal yang jelas untuk saling berjabat tangan.
Kalau seseorang kemudian mengatakan:
“Karena tidak ada pertanyaan verbal eksplisit, berarti jabat tangan itu tanpa consent dan dianggap pelecehan.” 👉 Itu jelas tidak masuk akal.
Kenapa “harus ada pertanyaan verbal explicit” tidak realistis?
➖Kalau hukum mensyaratkan kata-kata formal seperti “boleh ya?/apakah kamu mau/setuju?” setiap langkah, maka hampir semua hubungan romantis spontan bisa dianggap kriminal.
➖Manusia tidak menjalani kehidupan seperti kontrak bisnis yang selalu pakai kalimat resmi. Makanya hukum pidana tidak menuntut skrip verbal khusus.
➖Kalau gak ada pertanyaan verbal dianggap kriminal, berarti banyak adegan romantis di film bisa dituduh menormalisasi pelecehan bahkan pemerkosaan. Itu jelas gak realistis.
➖Hukum pidana Cukup nilai apakah ada persetujuan yang wajar dari tindakan dan sikap kedua belah pihak secara keseluruhan ( totality of evidence).
Jadi frasa “tidak ada pertanyaan eksplisit” tidak otomatis berarti “tidak ada consent,” karena consent dapat terbentuk melalui tindakan timbal balik yang jelas dan berkelanjutan.
Selain consent nonverbal dalam kasus ini juga Didukung dengan consen verbal seperti :
Verbal consent: mengatakan “hari ini aman, bahkan pengadilan menegaskan mengenai situasi hubungan seksual berlangsung " A tidak pernah menyatakan penolakannya/melawan melainkan hubungan seksual atas persetujuan bersama (lbox.kr 2017). Pasca-seks: masih berciuman, mengobrol santai (tentang anjing, karier musikal, lukisan) bahkan mengirim pesan “pagi ^^”
dari sisi means Rea, jika A berpartisipasi aktif dari mana ljw bisa tau kalo Agak nyaman/tidak setuju? Secara objektif, rangkaian tindakan tersebut justru wajar menimbulkan reasonable belief in consent bagi Lee Jin-wook bahwa hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka, jadi means Rea gak terbukti disini
https://m.entertain.naver.com/article/213/0000893518 https://www.joongboo.com/news/articleView.html?idxno=1092943
CONTOH ANALOGI LAIN:
2. Analogi: Mengajak Menari
Di sebuah pesta, seseorang mengulurkan tangan untuk mengajak menari.
Orang yang diajak mengambil tangan itu dan ikut menari.
Tidak ada kalimat formal seperti:
“Apakah Anda secara eksplisit memberikan persetujuan untuk menari dengan saya?”
Namun tindakan mengambil tangan dan ikut menari sudah merupakan persetujuan aktif.
3. Analogi : Memasak Bareng vs Kasus LJW
Bayangkan kamu ajak teman masak bareng di dapur.
Kamu gak bilang langsung “Mau masak bareng?”
Tapi kamu ambil sayur & pisau, temanmu tersenyum, ambil talenan, mulai potong bawang sambil ngobrol seru.
Dia bahkan bilang: “Aku punya bumbu spesial, masukin ya!”
Ini persetujuan aktif — meski tidak bilang “ya” secara verbal.
Setelah masak selesai, kalian makan bareng, temanmu bilang:
“Enak banget, besok bikin lagi ya!”
Tapi besoknya dia menyesal (dapurnya berantakan, atau kamu gak hubungi lagi).
Lalu tiba-tiba temanmu menuduh “memaksa” masak bareng.
Tidak masuk akal, karena tindakan & ucapannya jelas tunjukkan persetujuan: ikut potong, tambah bumbu, senang-senang, bahkan rencana masak bareng ulang.
Sama seperti kasus LJW (13 Juli 2016):
LJW gak tanya verbal “Mau hubungan seks?” (seperti gak tanya “Mau masak bareng?”).
Tapi A merespons dengan tindakan timbal balik aktif: tertawa, ulur tangan, terima pelukan, ciuman, pegang pantat, suasana menyenangkan.
A beri consent verbal: “Hari ini aman” (konfirmasi siklus haid) — seperti “bumbu spesial, masukin ya!”
Pasca-seks: ciuman lagi, gelar selimut biru, obrolan santai (karir musikal, anjing, lukisan, menari), pesan “pagi ^^” + rencana makan bareng — seperti “Enak banget, besok bikin lagi ya!”
Haters salah besar kalau bilang “tanpa pertanyaan verbal = tidak ada consent”.
Bahkan Consent bisa non-verbal (tindakan timbal balik) dan verbal spesifik (“hari ini aman”) — keduanya ada dalam kasus ini.
Karena consent dalam hukum modern bisa verbal ATAU non-verbal — asal aktif, sukarela, jelas, ongoing, dan tidak ada paksaan.
Kasus LJW punya keduanya, itulah kenapa pengadilan banding (2018) anggap hubungan “terjadi secara alamiah atas persetujuan bersama”.
Kalau haters bilang “harus ada kata ‘ya’ verbal eksplisit”, itu tidak benar — hukum modern sudah akui non-verbal aktif sebagai bentuk consent yang sah, selama bukti menunjukkan tidak ada penolakan atau tekanan.
Bahkan hakim bilang: “but it is also not possible to say that oppressive tactics were used.” Ini bukan kalimat biasa. Ini penegasan. Hakim sengaja menutup celah salah tafsir.
Menegaskan bahwa tidak ada bukti objektif yang mendukung tuduhan pemerkosaan. Tidak ada bukti LJW memaksa. Tidak ada intimidasi. Tidak ada tekanan fisik maupun psikologis yang terbukti.
“Oppressive tactics” mencakup semua bentuk paksaan: kekerasan fisik, ancaman, manipulasi psikologis, ketimpangan kuasa, atau kondisi yang membuat consent tidak bebas (mabuk, pingsan, freeze response dengan bukti medis).
7. MOTIF A
Akun bebek menarasikan seolah-olah “nggak masuk akal A nekat melakukan tuduhan palsu r@p3 hanya karena alasan emosional (dendam/kecewa/harga diri nya tercoreng)”. Dan seperti pola berulang setiap bukti yang menyampaikan pengakuan A akan langsung didistorsi & diputar balikan seolah tidak pernah ada, seolah2 hasil dipaksa mengaku oleh polisi dan tidak sah. Padahal, motif emosional Nona A justru berasal dari pengakuannya sendiri yang tercatat resmi dalam laporan sidang (lbox.kr/2018노2323):
Dari keterangan Nona A di polisi:"D membaringkan saya di tempat tidur dan saya menyerahkan diri kepada D lalu kami melakukan hubungan seksual. Namun setelah D pergi, keesokan harinya D tidak meminta maaf atau menunjukkan perhatian apa pun. Saya mengira akan ada kabar setidaknya melalui orang perantara, tetapi itu tidak terjadi. Karena itu, saya merasa orang tersebut secara terencana mengirim D kepada saya dan saya diperlakukan hanya sebagai mainan semalam, yang membuat saya sangat merasa terhina… "
Mengapa pengakuan ini sangat penting? karena bertentangan langsung sekaligus membantah tuduhan awal A yang menyebut : " D datang ke rumah saya dan memaksa saya melakukan hubungan seksual yang tidak diinginkan. Akibatnya, saya merasa malu dan terhina, serta saya ingin D dijatuhi hukuman berat karena fakta bahwa saya telah diperkosa secara seksual." & membantah tuduhan
“pemaksaan hubungan $3kx disertai kekerasan (@rea p@ha dalam berupa p3n3tr@$1 p@ks@ dan pemvkvl@n @rea vu1v@ berk@l1-k@11 , aku melawan & lari ke dapur )"
Pilihan bahasa yang digunakan A sendiri juga patut diperhatikan. A menggunakan frasa "저를 맡기고" (menyerahkan diri kepada D), lalu "성관계를 하다" (melakukan hubungan seksual), yaitu bentuk bahasa yang menggambarkan hubungan seksual sebagai tindakan yang dilakukan bersama, bukan menggunakan ungkapan seperti "dia memaksa saya", "saya dipaksa", "di luar kemauan saya", atau "saya terus melawan".
Pengakuan dan perubahan klaim A diatas konsisten dengan bukti-bukti yang muncul yang mengarah pada hubungan consesual, seperti: Non-verbal consent: ulur tangan balik, pelukan timbal balik, pegang pantat, dan ciuman bersama. Verbal consent: mengatakan “hari ini aman, tidak ada bukti "consent ditarik " pengadilan menegaskan mengenai situasi hubungan seksual berlangsung " A tidak pernah menyatakan penolakannya/melawan melainkan hubungan seksual atas persetujuan bersama (lbox.kr 2017). Pasca-bombayah: masih berciuman, mengobrol santai (tentang anjing, karier musikal, lukisan), mengirim pesan “pagi ^^”bahkan manipulasi buktinya ( memar self inflicted)didukung pendapat ahli.
Perubahan framing ini bukan upaya hakim untuk melemahkan A, tapi datang dari pengakuan A sendiri.
Fokus emosi A muncul setelah LJW pergi, bukan saat bombayah berlangsung.
Kalimat-kalimat kunci A: “Setelah D pergi…”
“D tidak meminta maaf atau menunjukkan perhatian”
“Saya merasa diperlakukan hanya sebagai mainan semalam”
“Saya sangat merasa terhina”
Kalimat-kalimat tersebut menunjukkan adanya rasa kecewa, merasa dipermainkan, ekspektasi akan hubungan lanjutan yang tidak terpenuhi, dan harga diri yang terluka
Artinya, kalimat “saya merasa diperlakukan sebagai mainan semalam” adalah penilaian emosional setelah kejadian, bukan deskripsi bahwa hubungan seksual berlangsung tanpa consent. Versi manusiawinya sederhana:
A berharap ada perhatian, berharap hubungan berlanjut, ternyata ditinggal begitu saja (di ghosting) sakit hati dan kecewa.
Perasaan seperti itu sepenuhnya manusiawi dan dapat dipahami.Namun, dalam hukum pidana, rasa kecewa atau merasa dipermainkan setelah hubungan seksual atas persetujuan bersama bukanlah unsur tindak pidana pemerkosaan. Yang dinilai adalah apakah pada saat hubungan seksual berlangsung terdapat pemaksaan, ancaman, atau keadaan yang menghilangkan kebebasan memberi persetujuan.
Dalam kasus ini tidak terbukti, hakim bilang "but it is also not possible to say that oppressive tactics were used.” Arti “oppressive tactics”: Tidak ada bukti adanya paksaan, intimidasi, tekanan fisik/psikologis, ketimpangan kuasa, atau kondisi yang membuat persetujuan tidak bebas (mabuk, pingsan, ketakutan, freeze response yang terbukti secara medis). “Oppressive tactics” mencakup semua bentuk paksaan, baik fisik maupun psikologis. Tidak ada satu pun yang terbukti di kasus ini.
Fokus emosi A: bukan “takut/hubungan tanpa persetujuan”, tapi “diabaikan”
Kalimat kunci A:“Dia tidak minta maaf”,“Tidak menunjukkan perhatian”,“Saya kira akan ada kabar”,“Saya merasa dipermainkan”dan “Sangat memalukan”
Ini menunjukkan: A mengharapkan tindak lanjut emosional, Ada ekspektasi hubungan atau atensi setelah hubungan #3x dan Kekecewaan muncul karena ekspektasi itu tidak terpenuhi , dibuktikan dengan Pesan ramah keesokan harinya "pagi ^^" + mengirim alamat restoran .
Jadi pesan "pagi ^^" bukanlah upaya “memecah kebekuan trauma / bertanya tentang kelakuan ljw ”, melainkan upaya menjaga komunikasi dan harapan agar LJW merespons.
Ini sinkron dengan pengakuan A sendiri: “Saya kira akan ada kabar setidaknya melalui orang perantara"
Manipulasi bukti semakin membuktikan motif dendam emosional
Setelah merasa dipermainkan, A kemudian: Membuat memar self-inflicted
Menyebarkan foto memar ke media saat penyidikan berjalan
Mencuci selimut & handuk (padahal tahu itu bukti)
Menghindari visum & Mengubah-ubah cerita kunjungan medis (dari “dirawat” → “hanya minta pil kontrasepsi”)
Soal “takut hamil” ≠ bukti r@pe
➖Pergi ke rumah sakit karena: takut hamil bukan untuk visum kekerasan, bukti luka bukti paksaan padahal sudah ditawarkan oleh RS. Polisi. Sehingga tidak punya nilai probatif terhadap unsur pidana, karena Takut hamil juga umum dalam hubungan konsensual tanpa kontrasepsi apalagi dalam kasus ini banyak Inkonsistens besar bahkan disetiap tahap verifikasi klaim.
➖Kontradiksi antara cerita A dengan bukti bahkan tindakan nya sendiri, mengaku takut hamil, tapi:
Ia sendiri bilang “hari ini aman” & Polisi verifikasi A tidak dalam masa subur konsisten dgn keterangan ljw
Singkatnya, kecewa karena di-ghosting atau merasa hanya dijadikan one-night stand adalah persoalan emosional, tapi bukan unsur tindak pidana. Perasaan dapat berubah setelah hubungan seksual terjadi, tetapi perubahan perasaan tersebut tidak membatalkan persetujuan yang telah diberikan saat kejadian berlangsung.
Secara sosial/moral, orang boleh menilai Lee Jin-wook kurang gentleman karena menghilang setelahnya. Tapi jika kasus ini dibawa ke ranah moral, pembahasannya jadi kabur.
A juga berpotensi dihakimi secara moral karena faktanya saat kejadian A diketahui memiliki pacar. Orang kemudian bisa saja bertanya, "Kalau sudah punya pacar, kenapa meminta bantuan pria lain memasang tirai?" atau "Kenapa masih melanjutkan pertemuan?"
tapi itu bukan urusan pidana.Yang menjadi ukuran hukum pidana adalah satu hal saja:
Apakah saat hubungan seksual berlangsung ada paksaan, ancaman, atau keadaan lain yang menghilangkan kebebasan A memberi persetujuan? nah, dalam kasus ini semua itu tidak terbukti.
Selain itu beberapa fakta penting: Tidak ada norma pidana yang mewajibkan “aftercare” dalam hubungan konsensual.
Kalau “gak ngasih kabar lagi /tidak datang lagi” dijadikan kejahatan, maka, setengah kasus ghosting harus masuk penjara Dan itu tidak mungkin secara hukum.
Yang lebih berbahaya lagi:
Kalau “tidak menghubungi lagi/tidak datang lagi" dijadikan bukti pemerkosaan, maka logika hukumnya akan sangat bermasalah.
Karena dalam banyak kasus nyata, justru pelaku tetap dekat, kembali berulang kali, bahkan membangun relasi dengan korban, yang membuat korban terkurung secara psikologis, takut, dan sulit melapor. (Contoh: jika pelaku nya adalah ayah kandung)
Dalam situasi seperti ini, pelaku jelas tidak “menghilang” atau ghosting, tapi kejahatan tetap terjadi. Jadi ukuran seperti “dia kembali atau tidak” itu bukan indikator ada atau tidaknya pemerkosaan.Yang menentukan tetap apa yang terjadi saat peristiwa itu berlangsung: ada paksaan atau tidak/hal-hal yang membatalkan kehendak bebas A untuk memberikan persetujuan, bukan perilaku setelahnya.
👉Analogi sederhana untuk motif A , Bayangin gini:
Teman kamu B chat:
“Aku lagi nongkrong sama X, mau gabung?”
Kamu jawab: “Oke.”
Ngobrol rame-rame, ketawa.
Kamu nyeletuk :
"Aku takut pulang malem-malem sendiri"
Teman B bilang:
“X bisa anterin kamu pulang.”
Kamu: “Ya.”
Kamu kasih alamat rumah. X anter kamu ke rumah, Kamu ngasih izin X untuk masuk dalam rumah, Di rumah, ngobrol lama. Terjadi hubungan intim consensual tanpa ada paksaan dan hal - hal yang membatalkan consent.
Besoknya… X nggak chat lagi.
Lalu kamu mikir merasa dijebak:
“Jangan-jangan dari awal mereka udah merencanakan untuk jebak aku " dipake mainan semalam”
Padahal logika hukumnya gak gitu👉Nggak chat dan datang lagi itu sikap nggak gentle 👉 Perasaan itu manusiawi 👉 Tapi itu bukan berarti dari awal kamu direncanakan untuk dijebak 👉 Itu namanya kecewa, bukan rap3.
Kesimpulan :
✔️ Secara sosial: si X bisa kelihatan nggak enak / nggak gentleman
❌ Secara hukum: bukan bukti modus
❌ Secara pidana: tidak membatalkan consent
❌ Tidak otomatis “terencana”
Contoh analogi lain:
Kamu diajak nonton film.
Trailer-nya menarik, kamu setuju ikut.
Selama film, kamu nonton sampai selesai tanpa keberatan.
Setelah pulang, orang yang ngajak nggak ngechat lagi.
Kamu kecewa dan merasa cuma “teman nonton”.
👉 Kecewa itu wajar.
👉 Tapi itu tidak berarti dari awal kamu dipaksa nonton atau dijebak buat ikut nonton
AKUN BEBEK COCOKOLOGI KASUS LJW DENGAN KASUS AGUS BUNTUNG, APAKAH SAMA ???
Narasi Agus buntung jika pakai UU Korea 2016 tidak akan dihukum itu salah total, itu logika gosip dari akun bebek sendiri bukan logika hukum. Pengertian pemerkosaan menurut UU Korea 2016 adalah Pemerkosaan jika dilakukan dengan kekerasan atau INTIMIDASI sehingga perlawana sangat sulit.
Kasus Agus buntung akan menghasilkan putusan yang sama jika menggunakan sistem hukum ini, karena ada intimidasi dan tekanan psikologis yang terbukti (Modus manipulasi & intimidasi "diancam akan dinikahkan jika ketahuan warga, dibongkar aib masa lalu korban, di peras, diisolasi dalam ruangan (homestay) terbukti dari saksi, psikologi, & video, didukung laporan PTSD) yang mana tidak ada pada kasus ljw. Bukti- bukti pada kasus AB dalam sistem hukum Korea 2016 masuk dalam definisi "perlawanan sangat sulit" bukan cuma karena gak ada " kekerasan"
Mengenai proses hukum: benar, para korban Agus Buntung mendapatkan perlindungan dari LPSK sehingga mereka berani speak up dan akhirnya mendapatkan keadilan dari bukti-bukti yang terungkap. (Saya mengapresiasi LPSK yang terus menekankan bahwa laporan para korban harus dijadikan dasar penyelidikan)
Tapi , kata siapa "kalo dikorsel korbannya di anggap bodoh karena dianggap jatuh ke perangkap"???Lagi-lagi ini narasi delusional akun bebek sendiri. Faktanya 2016 korsel sudah punya Rape Crisis Center (Sun Flowers Center) lembaga ini kurang lebih mirip LPSK kalo di Indonesia
pengakuan A di TheFact saat ia telepon RS Polisi (Sun Flowers Center):
“Jika Anda dites, penyelidikan terhadap pelaku akan segera dimulai.”
Artinya bahkan hanya melalui panggilan telepon ke RS Polisi, A sudah ditawari prosedur pemeriksaan (visum) sekaligus dijelaskan bahwa jika dilakukan, proses penyelidikan terhadap terlapor dapat segera berjalan. Ini sangat relavan untuk kasus r@p3 dengan Kekerasan ekstrim seperti A.
Artinya Rape Crisis center Korea selatan (RS Polisi Sun FLOWERS Center) juga melakukan apa yang dilakukan LPSK Indonesia. Ini menunjukkan bahwa sejak awal, sistem sudah menjalankan pendekatan believe the victim sesuai prosedur perlindungan korban kekerasan seksual. Tidak ada victim blaming, tidak ada pertanyaan menyulitkan seperti “ apakah kamu punya bukti ?”, “baju apa yang dipakai saat kejadian?”, atau “lapor polisi dulu baru ke sini”.
keterangan A saat wawancara TheFact membantah sendiri tuduhan akun bebek yang menarasikan seakan-akan sistem hukum victim blaming "menggap korban bodoh" Sebaliknya, yang ditawarkan adalah pengamanan bukti (visum) sebagai bagian penting dalam golden period 72 jam.
Artinya, kasus ini sejak awal diarahkan untuk dibuktikan melalui bukti spesifik (visum, DNA, forensik & perlindungan korban), yang sangat relevan untuk klaim pemerkosaan disertai kekerasan ekstrem seperti yang dilaporkan A, bukan penilaian moral atau victim blaming. Artinya, sejak awal jalur pembuktian sudah dibuka, bukan dihambat. Keterangan ini berasal dari kesaksian A sendiri dalam wawancara The Fact, yang justru membantah narasi bahwa sistem hukum kaku, misoginis atau patriarkal.
Fakta UU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Korea 2016
Sudah wajibkan:
Visum forensik di Pusat Sunflower/RS polisi.
Konseling psikologis.
Pengumpulan bukti (DNA, pakaian) dalam 72 jam.
Sistem 2016 sudah punya protokol kuat — A punya kesempatan amankan bukti & bukti trauma (PTSD, luka). Tapi A justru menghindar dan bohong tentang perawatan medis
Salah satu Yang membedakan kasus ini korban-korban Agus Buntung koperatif dengan LPSK yang mendampingi mereka sedangkan A sebaliknya keterangannya justru berbelit mengenai kunjungan, Urutan klaim A: Dirawat & dapat surat medis 👉 Hanya telepon RS 👉 Disuruh foto memar sendiri 👉 Cuma minta pil kontrasepsi darurat 👉 Setiap versi muncul setelah versi sebelumnya runtuh. Versi ke-4 adalah alasan terakhir setelah semua klaim awal gagal diverifikasi.
Selain itu fakta-fakta yang terungkap dalam ke dua kasus juga beda jauh dan bertolak belakang, namun sengaja didistorsi oleh akun bebek untuk memanipulasi emosi pembaca seakan-akan bukti objektif nya sama persis sehinggal ljw layak dihukum seperti Agus Buntung. Berikut fakta-fakta yang terungkap antara kasus LJW Vs AGUS BUNTUNG:
🫴 AB: melibatkan 2 korban usia minor 🫴 LJW : A usia 33 THN
🫴AB : korban nya 15 orang
🫴LJW : 1 Orang pelapor itupun terbukti tuduhan palsu ( 0 laporan sebelum, selama & setelah kasus selesai)
🫴AB: bukti-bukti mendukung r@p3 diantaranya: Modus manipulasi & intimidasi terbukti dari saksi, psikologis (laporan PTSD), video, laporan visum, intimidasi (bongkar aib k0rb@n, jika menolak akan di nikahkan jika ketahuan warga, diperas) konsisten dengan keterangan korban lainnya
🫴LJW: bukti-bukti yang muncul selama penyidikan mendukung hubungan suka sama suka Seperti:
Tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca-kejadian (A kasih akses masuk dengan kesepakatan, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, MEMBANTU membersihkan wajah ljw secara langsung, meminjamkan kaos, saling FILTRING ( canda suggestif “Gak pake baju,” “Sekarang?”) ingat !!! SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir, Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang pantat Dan seterusnya (consent non verbal), percakapan TENTANG ejakulasi " hari INI aman" (verbal consent ), bahkan pengadilan menegaskan mengenai situasi hubungan seksual berlangsung " A tidak pernah menyatakan penolakannya/melawan melainkan hubungan seksual atas persetujuan bersama (lbox.kr 2017), setelah hubungan sex berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal, anjing, menari, lukisan, pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran ( Keesokan harinya )(lbox.kr 2017&2018 & Dispact)
Tidak ada bukti ancama fisik maupun psikologis seperti kasus Agus Buntung, bahkan hakim bilang "but it is also not possible to say that oppressive tactics were used.” (lbox.kr 2018)
Arti “oppressive tactics”: Tidak ada bukti adanya paksaan, intimidasi, tekanan fisik maupun psikologis, ketimpangan kuasa, atau kondisi yang membuat persetujuan tidak bebas (mabuk, pingsan, ketakutan, freeze response yang terbukti secara medis). “Oppressive tactics” mencakup semua bentuk paksaan, baik fisik maupun psikologis. Tidak ada satu pun yang terbukti di kasus ini.
🫴A & ljw mengawali HS dengan cerita radio marshal, rumah A yang dibeli hasil kerja keras sendiri, tidak ada pengurungan dalam ruangan karena TKP justru rumah A sendiri, saling FILTRING tentang k3t3l@nj@n9@n bukan suasana ketegangan 1nt1m1d@$1 seperti Agus Buntung (korban diintimidasi & terkurung dalam homestay yang disiapkan oleh AB)
🫴AB: korban Agus buntung nurut sama LPSK yang mendampingi mereka , jadi mereka punya bukti kuat seperti visum ( ada laporan trauma g3n1t@l) dan laporan PTSD
🫴LJW: tidak ada bukti visum (padahal klaim ada kekerasan ekstrim + melibatkan penetrasi paksa) & tidak ada laporan PTSD, karena A justru menghindari tawaran lembaga rap3 crisis center, padahal dia sudah di tawarin visum + perawatan medis sejak awal nlpon RS polisi, namun A justru bohong mengenai perawatan medisnya dan berbelit-belit meninggalkan jejak Kontraditif, berikut faktanya:
📌Versi 1: Ke RS polisi sebelum lapor polisi buat perawatan & surat medis
📌Versi 2: Cuma telepon RS polisi dulu, staff bilang “kalau dites (visum), penyelidikan pelaku segera dimulai,” dan baru ke RS Polisi setelah lapor polisi & setelah sebelumnya konsultasi hukum via pengacara daring
📌Versi 3 : staff RS polisi menyuruh FOTO m3m@r sendiri di rumah
📌Versi 4: ke RS polisi cuma buat minta pil kontrasepsi darurat
https://m.ytn.co.kr/news_view.php?s_mcd=0106&key=201607271921288320&pos=
Jika tujuan ke rumah sakit akhirnya diakui karena takut hamil, bukan untuk visum kekerasan atau pengamanan bukti,
maka kunjungan itu tidak banyak bernilai probatif untuk membuktikan unsur pidana pemerkosaan .
Karena takut hamil juga bisa terjadi dalam hubungan konsensual tanpa kontrasepsi.
Karena dalam masalah pembuktian pidana, perilaku ini dinilai dari dampaknya karena semangkin dia menghindar Semakin sedikit bukti objektif yang terkumpul, semakin melemahkan tuduhan. Apalagi untuk klaim kekerasan ekstrim dengan melibatkan penetrasi paksa dan kekerasan paha dalam
Ini Bukan soal “korban sejati pasti begini atau begitu”
Lebih tepat: kalau ajukan tuduhan pidana serius, langkah-langkah biasanya selaras dengan pengumpulan bukti. Apalagi klaim awal A bahwa ia sudah mengunjungi RS swasta dengan alasan ingin dirawat kerena kekerasan seksual, namun ketika RS Polisi yang menawarkan tes + perawatan + penyidikan cepat yang terjadi justru A sendiri yang berbelit - belit
🫴Akibatnya A sendiri melemahkan kasusnya sendiri, Bukan karena sistem hukum kaku, tapi ulah A yang nggak ikut protokol. Padahal Kalau ikut tawaran RS polisi, bisa dapat bukti kuat: visum, analisis forensik/psikiater soal PTSD/tekanan pasca-insiden (seperti korban Agus Buntung).
🫴Mungkinkah A Trauma? Trauma bisa bikin lupa detail kecil (jam berapa, urutan apa), tapi ganti tujuan utama (“dirawat” jadi “cuma telepon” jadi “cuma minta pil”) itu terlalu besar buat dibilang efek trauma. Ini lebih mirip cerita yang disesuaikan supaya nggak ketahuan bohong.
🫴 Ini mengindikasikan penghindaran prosedur formal seperti visum, KARENA prosedur visum akan mengungkap:
📌Waktu pembentukan m3m@r (umur memar kapan Waktu m3m@r ITU dibuat).
📌Ketiadaan tr@vm@ 93n1t@1l, yang akan membantah klaimnya sendiri mengenai p3n3tr$1 paksa.
📌visum dapat menggungkap Pola m3m@r.akibat self-inflicted Dan pola m3m@r akibat k3k3r@$@n eksternal
📌Penghindaran A terhadap prosedur ini, karena visum dapat mengungkap kebohongannya lebih AWAL.
Akun bebek secara terang-terangan menuduh "bantuan pasang tirai" ljw sebagai dalih palsu (pretek/modus) dan menyamakan dengan kasus “Agus Buntung” yang menggunakan modus/pretext "mandi bersih" padahal itu false equivalence, karena struktur interaksinya berbeda total.
Pertama yg perlu di ketahui oleh akun bebek dalam perkara yang telah masuk pengadilan maka setiap tuduhanya harus didukung bukti, jadi tuduhan "memasang tirai" dalih palsu (pretext) atau modus harus dibuktikan, bukan cuma asumsi.
Mari kita breakdown pola struktur interaksi & bukti-bukti yang terungkap antara kasus AB vs LJW
1. INTERAKSI AWAL
Sebelum melancarkan aksinya AB aktif profiling target korbannya yang sedang galau/duduk sendiri di taman lalu mendekati secara aktif dan tiba tiba membangun situasi manipulatif sejak awal dengan menjual rasa iba pada korbannya: "Saya bukan pengemis... saya cuma mau nanya, berhak enggak saya hidup.. tapi banyak orang mengolok-olok saya karena saya buntung." (podcast Dedy Corbuzier)
2. INTERAKSI AWAL PUNYA KEBEBASAN MEMILIH
A menerima pesan dari B"Aku bersama aktor Lee Jin-wook, mau makan malam bareng?"
A punya kebebasan penuh untuk menolak atau menerima ajakan teman tersebut
Tidak ada tekanan atau manipulasi sejak awal
3. INTERAKSI & TOPIK OBROLAN KASUS AB:
lalu ketika korban sudah mulia iba dan mulai interaksi ngobrol. AB aktif mencari kelemahan korban (aib masa lalu korban) yang kemudia dijadikan bahan untuk intimidasi Agus juga menggunakan status disabilitasnya untuk terlihat lemah, memanipulasi korban agar "ga enakan" menolak, dan mengucapkan kalimat yang menimbulkan rasa bersalah seperti "kamu tidak menghargai saya kalau tidak melakukannya".Ini adalah emotional manipulation (memancing rasa iba): mendekati korban yang sedang rentan menggali aib/kelemahan korban menggunakan itu untuk intimidasi
4. INTERAKSI & TOPIK OBROLAN KASUS LJW:
Saat pertemuan Interaksi sosial yang setara
Mereka makan, ngobrol santai, bahkan bahas rencana mengunjungi restoran burger ke depannya "Lee Jin-wook, A, dan B makan ramen di Desa Seorae sehari sebelumnya. Mereka berjalan menyusuri jalan sambil makan es krim sebagai hidangan penutup. Saat itu, mereka melewati restoran burger terkenal di luar negeri. Ketiganya membicarakan hamburger yang pernah mereka makan di New York. Selama percakapan, A menyebutkan bahwa S Burger akan datang ke Korea dan berjanji untuk pergi bersama lain kali." (Dispact)
Bahkan A yang ngajak untuk ke restoran burger "A menyebutkan bahwa S Burger akan datang ke Korea dan berjanji untuk pergi bersama lain kali."(Dispact)
Setelah makan, mereka bertiga pergi ke rumah teman, menonton TV, dan mengobrol bersama. Ini menunjukkan:
percakapan dua arah (reciprocal) A aktif & nyaman bahkan ada rencana bertemu kembali direstoran burger tidak ada tanda intimidasi
5. POINT KRUSIAL KASUS AB:
Setelah berhasil menjual rasa iba menggali kelemahan korban (aib masa lalu) tiba tiba Agus Buntung mengajak ke lokasi (homestay) dengan alasan tidak tau jalan pulang dan mandi bersih padahal tujuanya isolasi korban untuk melancarkan aksinya
6. POINT KRUSIAL KASUS LJW:
ditengah. pembicaraan obrolan santai tiba tiba A sendiri membahas"pasang tirai" (inisiatif dari A)
"Saya perlu memasang tirai di kamar saya, tetapi tidak ada yang bisa membantu saya." (lbox.kr 2017 & 2018) Respon:
Teman (B): "Kakak (Lee Jin-wook) bisa memasangnya." Lee Jin-wook: "Aku akan memasangnya untukmu." A: "Kalau begitu, saya berterima kasih." Teman (B): "Bolehkah saya memberikan nomor teleponmu kepadanya?" A: "Oke." (lbox.kr 2017 & 2018) Ini menunjukkan: ide "pasang tirai" datang dari A sendiri disetujui secara terbuka terjadi dalam konteks sosial bertiga Tidak ada dalih sepihak atau arahan ljw / B suapaya A membahas "pasang tirai"
tidak ada bukti itu digunakan untuk manipulasi emosional tidak ada pola mengarah ke kontrol, intimidasi atau isolasi
7. TKP KASUS AB & APA YANG TERJADI DLM RUANGAN? :
TKP AB yang menyediakan dan memang dijadikan tempat isolasi korban-korbannya.
Saat didalam TKP (homestay) Agus buntung mulai melancarkan aksinya. pintu dikunci, korban diintimidasi mengunakan alb masa lalunya akan diberitahukan ke orang tuanya, jika menolak hubungan $3$ dan jika ketahuan akan dinikahkan oleh warga sekitar. Nah disinilah menimbulkan tekanan. psikologis bagi korban sehingga menimbulkan "sulit melawan yang akhirnya mau tak mau mengikuti kemauan Agus buntung untuk berhubungan se3$ual dan alasan mandi bersih tidak terjadi
8. TKP KASUS LJW & APA YANG TERJADI DLM RUANGAN ?:
TKP rumah A sendiri tidak ada penguncian tidak isolasi korban. Yang terjadi di ruangan: Keduanya mengobrol. Wanita tersebut bercerita bahwa kakak iparnya membelikan radio Marshall yang cukup mahal. Lee Jin-wook memuji rumahnya, dan wanita itu menyebutkan bahwa rumah senilai 150 juta won itu dibelinya dengan hasil jerih payah sendiri. (lbox.kr 2017 & 2018) dan ljw mereka benar-benar melakukan aktivitas pemasangan tirai tersebut (memeriksa tirai + buat daftar alat), diakui tirai tidak terpasang karena tidak ada bor listrik bukan karena tidak diperiksa sama sekali. (lbox.kr 2017 & 2018 & Dispatch)
Lalu ljw izin kekamar mandi, A buka pintu kamar mandi meminjamkan kaos membantu membersihkan wajah kjw menggunakan cairan pembersih secara langsung ke wajah ljw. Ljw keluar kamar mandi lalu Mereka saling filtriing "ketelanjangan "
Dan terjadilah hubungan seksual suka sama suka Non-verbal consent: ulur tangan balik, pelukan timbal balik, pegang pantat, dan ciuman bersama. Verbal consent: mengatakan "hari ini aman (1box.kz 2018). bahkan pengadilan. menegaskan mengenai situasi hubungan seksual berlangsung" A tidak pernah menyatakan penolakannya/melawan melainkan hubungan seksual atas persetujuan bersama (lbox.kr 2017). Pasca-seks: masih berciuman, mengobrol santai (tentang anjing, karier musikal, lukisan) bahkan mengirim pesan "pagi ^^(1box.kr 2018).
dari sisi means Rea, jika A berpartisipasi aktif dari mana ljw bisa tau kalo Agak nyaman/tidak setuju? Secara objektif, rangkaian tindakan tersebut justru wajar menimbulkan reasonable belief in consent bagi Lee Jin-wook bahwa hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka, jadi means Rea gak terbukti disini
9. BUKTI-BUKTI YANG MUNCUL PADA KASUS AGUS BUNTUNG MENDUKUNG RAP3:
1.Modus manipulasi & intimidasi terbukti dari saksi,mpsikologis (laporan PTSD), video, & laporan visum, intimidasi (bongkar aib masalalu korb@n, jika menolak akan di nikahkan jika ketahuan warga, & diperas) konsisten dengan keterangan korban lainnya
2. walaupun tidak ada kekerasan, tapi ada bukti AB gunakan "oppressive tactics" yang membuat kehendak bebas untuk memberikan consent hilang. "Opressive tactics" yang digunakan AB berbentuk intimidasi (bongkar aib masalalu korb@n, jika menolak hubungan S3# akan di nikahkan jika ketahuan warga, & diperas) konsisten dengan keterangan korban lainnya
3. AB: melibatkan 2 korban usia minor 4. LJW: A usia 33 ΤΗΝ
5. AB: korban nya 15 orang 6. LJW: 1 Orang pelapor itupun terbukti tuduhan palsu(0 laporan sebelum, selama & setelah kasus selesai)
7. AB: korban Agus buntung nurut sama LPSK yang mendampingi mereka, jadi mereka punya bukti kuat seperti visum (ada laporan trauma g3n1t@l dan laporan PTSD)
10. LJW: BUKTI-BUKTI YANG MUNCUL MENDUKUNG HUBUNGAN SUKA SAMA SUKA:
1. Tindakan aktif A sebelum, selama Dan pasca kejadian
(A kasih akses masuk dengan kesepakatan, memeriksa tirai, mengobrol radio marshal, rumah A yang berharga 150jt won, MEMBANtu membersihkan wajah ljw secara langsung, meminjamkan kaos, saling FILTRing (canda suggestif k3t3lanjang@n "Gak pake baju," "Sekarang?") ingat !!! SAMPAI disini belum disebut consent jangan dipelintir.
2. Tindakan timbal balik saling mengulurkan tangan, saling berciuman, memegang p@nt@t & seterusnya (connsent non verbal), percakapanTENTANG e7akulasi" hari Ini aman" (verbal consent), bahkan pengadilan menegaskan mengenai situasi hubunga seksual berlangsung "A tidak pernah menyatakan penolakannya/melawan melainkan hubungan s3ksval atas persetujuan bersama (Ibox.kr 2017) ini bukti tidak ada consent ditarik selama bombayah, setelah hubungan s3x berciuman kembali, A menggelar selimut biru, obrolan santai tentang karir Musikal, menari, lukisan anjing, pesan ramah "pagi^^ beserta alamat restoran (Keesokan harinya) (Ibox.kr 2017&2018 & Dispact) & A manipulasi bukti (memar self inflicted). https://www.huffingtonpost.kr/news/articleView.html?idxno=33569 & https://m.entertain.naver.com/home/article/213/0000893518
A Inkonsistens, merubah total laporan dari k3kerasan ekstrim menjadi tidak ada paksaan
https://www.allkpop.com/article/2016/07/plaintiff-in-lee-jin-wooks-alleged-sexual-assault-case-confesses-to-making-false-charges
Gagal tes POLIGRAF ( bukan bukti tunggal)
https://www.kpopstarz.com/articles/273308/20160801/lee-jinwook-lie-detector-sexual-assault-case-result-woman-scandal.htm?s=09
3. Tidak ada bukti ljw gunakan" oppressive tactics "(ancama fisik maupun psikologis) seperti AB. bahkan hakim bilang "but it is also not possible to say oppressive tactics wereused." (lbox.kr 2018) Arti "oppressive tactics": Tidak ada bukti adanya paksaan, intimidasi, tekanan fisik maupun psikologis, ketimpangan kuasa, atau kondisi yang membuat persetujuan tidak bebas (mabuk, pingsan, ketakutan, freeze response yang terbukti secara medis). "Oppressive tactics" mencakup semua bentuk paksaan, baik fisik maupun psikologis. Tidak ada satu pun yang terbukti di kasus ljw
5. LJW: tidak ada bukti visum (padahal klaim ada kekerasan ekstrim + melibatkan p3n3trasi paksa) & tidak ada laporan PTSD, karena A justru menghindari tawaran lembaga rap3 crisis center, padahal dia sudah di tawarin visum + perawatan medis sejak awal nipon RS polisi, namun A justru bohong mengenai perawatan medisnya & berbelit-belit meninggalkan jejak Kontraditif, berikut faktanya:
✍️Versi 1: Ke RS polisi sebelum lapor polisi buat perawatan & surat medis
✍️ Versi 2: Cuma telepon RS polisi dulu, staff bilang "kalau dites (visum), penyelidikan pelaku segera dimulai," dan baru ke RS Polisi setelah lapor polisi & setelah sebelumnya konsultasi hukum via pengacara daring ( TheFact)
✍️Versi 3: staff RS polisi menyuruh FOTO m3mar sendiri di rumah
✍️Versi 4: ke RS polisi cuma buat minta pil kontrasepsi darurat
https://m.ytn.co.kr/news_view.php?s_mcd=0106&key=201607271921288320&pos=
Akibatnya A sendiri melemahkan kasusnya sendiri, Padahal Kalau ikut tawaran RS polisi, bisa dapat bukti kuat: visum, analisis forensik/psikiater soal PTSD/tekanan pasca-insiden (seperti korban Agus Buntung).
4. Dari sisi ketimpangan kuasa: Tidak ada bukti ketimpangan antara A dan ljw. Mereka kenal lewat teman bersama, sama-sama dewasa mandiri, strata sosial setara. Bukan bertemu dalam hubungan hirarkis seperti bos dengan karyawan / fans dengan idola yang rentan dimanipulasi. A tidak punya ketergantungan ekonomi dengan ljw, A punya rumah sendiri (150 juta w dari kerja keras), keluarga kaya (punya bisnis akademis) - bukan relasi rentan manipulasi. (Ibox.kr 2017&2018 & Dispatch).
11. KESIMPULAN KASUS AGUS BUNTUNG:
Kasus Agus buntung Ini memenuhi pola (PRETEXT/MODUS/DALIH PALSU : predatory behavior + pretext + coercion (tekanan/intimidasi)
12. KESIMPULAN KASUS LJW:
Bukti-bukti dalam kasus ljw membantah tuduhan "pasang tirai" sebagai "modus" Kenapa ini bukan "modus" (pretext)? Karena Dalam konteks hukum, yang namanya "modus" pretext harus: dibuat oleh pelaku bertujuan menipu /memfasilitasi kejahatan skenarionya dibuat oleh pelaku untuk memanipulasi situasi, bukan sesuatu yang muncul dari inisiatif pihak lain dalam interaksi yang terbuka dan disepakati. Kalau "pasang tirai" disebut modus jahat LJW, padahal itu ide dari A sendiri, logikanya jadi aneh: seolah "A menjebak dirinya sendiri" atau "A menyerahkan dirinya untuk terjebak."atau A membuat skenario untuk menjebak dirinya sendiri" Karena titik awalnya berasal dari A:
"Saya perlu memasang tirai di kamar saya, tetapi tidak ada yang bisa membantu saya."
lalu disepakati bersama dalam percakapan, maka dalam kasus ljw lebih masuk akal melihatnya sebagai interaksi sosial biasa yang kemudian berkembang menjadi interaksi hubungan seksual suka sama suka bukan skenario manipulatif sepihak "modus" sejak awal
Argumen akun bebek selanjutnya -+ "kalo memang dia menolong dengan niat baik untuk masang tirai kenapa gak datang nunggu siang ajah?
Narasi akun bebek diatas seolah olah kedatangan ljw malam hari adalah niat jahat atau modus jahat , kedatangan malam memang mencurigakan tapi itu bukan argumen hukum itu hanya spekulasi soal waktu.
Dalam hukum, waktu tidak menentukan niat. Datang malam ≠ niat jahat dan Datang siang ≠ niat baik
Yang jadi penilaian hukum, bukan jam berapa seseorang datang, tapi:
Yang dinilai adalah tindakan dan bukti, bukan jam kejadian ➖apakah ada paksaan / ancaman
apakah ada manipulasi / isolasi ➖ apakah ada bukti kekerasan dan non-consent
Apakah ada bukti-bukti yang membatalkan consent
Kalau semua itu tidak terbukti, maka waktu (malam/siang) tidak otomatis mengubah interaksi jadi kejahatan.
Karna faktanya, banyak kasus kekerasan seksual justru terjadi di siang hari, bukan sebatas malam hari saja
KALO pemikiran akun bebek ini digunakan dalam hukum , Korban siang hari bisa takut lapor karena kasusnya gak “cocok” sama stereotip malam.
Korban siang/sore bisa takut lapor karena kasusnya dianggap kurang serius
Publik dan polisi bisa skeptis sama kasus siang, bikin korban sejati susah dapet keadilan.
Lagi-lagi KORBAN SEJATI yang dirugikan jika MEnggunakan penalaran emotional SEPERTI akun BEBEK.
Begitu juga sebaliknya Kalau “datang malam” dijadikan dasar menilai niat jahat, itu bukan analisis hukum, itu asumsi pribadi dan logika gosip.
Kalau logikanya “malam = mencurigakan”, berarti semua interaksi orang dewasa di malam hari bisa dianggap niat jahat dan itu jelas gak masuk akal.
Teman yang mampir malam → bisa langsung dituduh niat jahat.
Tetangga yang bantu malam → bisa dikriminalisasi.
Ojek online yang anter malam → bisa dianggap modus.
memang benar kita sedang bahas kasus LJW yang terjadi malam hari bukan siang hari, tapi Hukum tidak boleh pilih-pilih.
Hukum harus applicable dan konsisten untuk semua orang dan semua situasi, baik malam maupun siang.
Di kasus yang akun bebek bawa jelas ada power imbalance jelas (atasan vs karyawan baru) korban dalam kondisi mabuk dan yang paling krusial: ada manipulasi bukti utama berupa rekaman ternyata diedit dan diakui oleh pelaku (B). Artinya dari awal saja fondasi pembuktiannya sudah bermasalah
Sementara di kasus Lee Jin-wook:
tidak ada bukti mabuk atau tidak sadar tidak ada relasi kuasa langsung: A punya rumah sendiri dari hasil kerja kerasnya A dari keluarga mampu (punya bisnis akademis) ngobrol santai soal barang mewah & kehidupan karir aktris musikal bertemu melalu kenalan bersama (B) bukan dalam rangka fans ketemu idola yang rentang di manipulasi
Ini penting: artinya tidak ada ketergantungan ekonomi ke LJW tidak ada indikasi "butuh sesuatu dari dia" Justru: posisi A terlihat independen
Isi interaksinya:
ngobrol santai (ramen, es krim, jalan bareng) bahas pengalaman pribadi yang sama (makan di New York) A ikut aktif dalam topik, bahkan A yang bilang:
"S Burger akan datang ke Korea dan berjanji untuk pergi bersama lain kali."
Bukti yang muncul menunjukan hubungan konsesual (tindakan timbal balik, percakapan e7akvlasi, percakapan romantis setelah, dll)
Yang paling krusial dalam kasus ljw justru pihak A yang manipulasi bukti (memar self inflicted, bohong perawatan medis dan surat keterangan medis yang kredibilitasnya dipertanyakan)
Nah, di sini kelihatan banget standar gandanya
Di satu sisi: kasus dengan bukti yang jelas bermasalah (rekaman diedit) - langsung diterima tanpa banyak dipertanyakan oleh akun bebek
Sementara di sisi lain saat membahas kasus Lee Jin-wook: pihak A yang manipulasi bukti ( memar self inflicted) telah melalui uji silang dari kronologi dan proses investigasi (totality of evidence) Hasilnya banyak kontradiksi & inkonsistensi dalam setiap tahap verifikasi klaim masih saja dicari-cari celah: "forensik kuno", "kurang kekerasan" "sistem hukum kaku & misoginis" dll
📌Penuduh harus membuktikan tuduhannya.📌
Jika ada yang menganggap isi artikel ini hanya "karangan fans", silakan bantah isi dan datanya point by point menggunakan dokumen, putusan, atau sumber yang bisa diverifikasi
Karena isi artikel ini disusun berdasarkan:
potongan putusan pengadilan, kronologi investigasi, serta pemberitaan media tahun 2016 - 2018.
Jadi jika ada bagian yang dianggap keliru atau tidak kredibel, tunjukkan:
bagian mana yang salah, sumber mana yang dipelintir / bawa dokumen pembandingnya.
Bantah secara utuh, bukan cherry-pick potongan fakta untuk dijadikan satu-satunya pembenaran.
Karena kasus ini tidak berdiri hanya pada satu bukti, melainkan pada rangkaian kronologi, konsistensi keterangan, hasil investigasi, serta berbagai fakta yang saling berkaitan kasus ini bukan hanya berdasarkan kesimpulan polisi & apalagi sekedar investigasi Dispact.
jika ingin menghakimi secara moral, itu hak masing-masing. Tapi jangan cherry-pick fakta, apalagi sampai Didistorsi & diputar balikan. Tampilkan seluruh fakta secara utuh, bukan hanya bagian yang mendukung narasi sendiri & mencocologikan dengan kasus orang lain yang secara bukti sangat berbeda.
Bahkan K-Drama sering menyuguhkan cerita tentang hukum, investigasi, bahkan anti-bullying. Seharusnya itu membuat kita terbiasa berpikir kritis dan menilai suatu perkara secara objektif berdasarkan bukti, kronologi, dan proses hukumnya, bukan berdasarkan potongan narasi yang paling viral atau spekulasi bias yang justru memupuk mental bullying.
Komentar
Posting Komentar